Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 19 November 2011

Pasutri Pembobol Bank Divonis 9 Bulan Penjara





TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sikar (65) dan Sriatun (51), pasangan suami istri warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, divonis hukuman sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (17/11/2011), karena terbukti memalsukan tanda tangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sertifikat tanah tambak untuk mendapatkan pinjaman uang Rp 50 juta ke Bank Mandiri.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Aria Wicaksana yang menuntut satu tahun penjara, kerena kedua pasutri melanggar pasal 266 juncto pasal 55 KUHP.
“Secara sah dan meyakinkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama memalsukan data KTP dan sertifikat yang dapat merugikan orang lain, ” tegas Bambang Haruji, ketua majelis hakim saat membacakan putusan dihadapan pasutri yang hanya bisa pasrah.
Mengenai pengurangan hukuman dari JPU yang menuntut satu tahun penjara, kerena Majelis Hakim mengatakan karena kedua sudah tua dan masih memiliki tangungan keluarga.
Kasus pembobolan bank itu berawal saat Sikar cerai dengan istri pertamanya yaitu Sumiati kemudian menikahi Sriatun. Sikar bersama istri keduanya memalsukan tandatangan Sumiati untuk akad kredit Rp 50 juta di Bank Mandiri dengan jaminan sertifikat sebidang lahan tambak 400 meter persegi milik Sumiati. Karena dirugikan Sumiati akhirnya melaporkan ke Kepolisian

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Surya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar