Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 19 November 2011

Distamben Kutim Hentikan Aktifitas Tambang Damanka





TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, akhirnya menghentikan sementara aktifitas pertambangan PT Damanka Prima Coal. Aktifitas Damanka dinilai tidak memenuhi prosedur administratif dan teknis sesuai standar good mining practice.

Bupati Kutim Isran Noor mengatakan, pihaknya telah melakukan penghentian sementara aktifitas Damanka. "Mereka melakukan kesalahan teknis dan tidak menjalankan aturan. Karena itu dalam kerangka pengawasan, kami menghentikan sementara aktifitas mereka," katanya, Jumat (18/11/2011).
Sekretaris Distamben Kutim, Subiyanto, mengatakan penghentian sementara dilakukan mulai Senin (14/11/2011) lalu. Hal ini karena jajaran inspektur tambang Distamben menemukan adanya aktifitas yang tidak sesuai prosedur teknis dan administratif. Penghentian akan berakhir bila semua syarat perbaikan dipenuhi.
"Untuk masalah administrasi, mereka ternyata tidak memiliki mine plan. Tenaga mine plan-nya juga tidak ada. Akhirnya aktifitas mereka tidak terencana dengan baik," kata Subiyanto.
Sedangkan dalam aspek teknis, Damanka dinilai melakukan aktifitas yang tidak sesuai good mining practice. "Jalan hauling mereka masih kecil dan kualitasnya tidak sesuai standar. Ada pula jalan curam yang dipaksakan menjadi hauling," katanya.
Selain itu, masih banyak kubangan di area tambang karena tidak terencananya kolam (pond) dengan baik. "Air asam tambang yang tergenang di kubangan itu bisa melimpas ke perairan umum," katanya.
Dermaga mereka juga bermasalah. Hal ini karena Damanka telah melakukan penebangan sebagian kawasan mangrove. "Kami belum tahu apakah ada izin dari BLH atau Dinas Kehutanan. Masih belum jelas juga mereka mengambil kayu dari mana," katanya.
Selain itu, aktifitas penambangan Damanka juga mengambil batubara yang sangat dekat dengan jalan negara. Hal itu berdampak terjadinya longsor. "Mereka sudah bersedia memindahkan sebagian ruas jalan negara, namun belum mendapatkan persetujuan dari provinsi," katanya.
Penghentian sementara masih akan dilakukan selama Damanka belum memperbaiki aspek administratif dan teknis aktifitasnya. "Batu bara sebanyak 40.000 ton di stock file mereka masih kita amankan. Selama belum ada penjualan dan penyerahan royalti, statusnya masih milik negara," katanya.
Terkait masalah ini, Tribun belum mendapatkan konfirmasi dari Damanka. Untuk diketahui, Damanka Prima Coal merupakan satu-satunya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutim yang sudah berproduksi. Sedangkan perusahaan lain yang kini sudah berproduksi merupakan pemegang PKP2B.(*)

Editor: Juang Naibaho  |  Sumber: Tribun Kaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar