Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 19 November 2011

Kejagung Keluhkan Minimnya Anggaran Penanganan Perkara


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluhkan minimnya anggaran dana yang digunakan untuk kebutuhan penanganan perkara.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, dari sekitar Rp 5,2 triliun untuk anggaran perubahan tambahan, hanya disetujui Rp 2,85 triliun untuk satu tahun.
"Masih banyak sekali anggaran-anggaran yang belum bisa menjangkau kebutuhan kita," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2011).
Darmono mengungkapan penanganan perkara untuk bidang pidana umum setahun mencapai 120 ribu perkara. Sedangan yang dapat dibiayai negara hanya 14 ribu perkara.
"Kan itu baru berapa persen, enggak sampai 15 persen. Harapan kita kan bisa kebutuhan-kebutuhan yang riil," ujarnya.
Namun, Ketua Tim Pemburu Koruptor itu menyanggah bila pihaknya menginginkan anggaran yang sama besarnya dengan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukan setara KPK. Tapi kebutuhan riil lah. Jadi berapa biaya yang dikeluarkan itulah yang harus dibayarkan negara. Kalau sekarang kan masih per paket," pungkasnya.(*)

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Juang Naibaho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar