REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S
Goeltom, Selasa (24/7), akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada sidang nanti, Miranda akan
mengenakan seragam khusus tahanan KPK.
"Benar, hari ini akan
dipakaikan seragam tahanan sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK Johan
Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (24/7) pagi.
Johan
menjelaskan bahwa pemakaian baju tahanan akan dimulai saat tersangka
berangkat dari rumah tahanan sampai pengadilan Tipikor. Miranda, lanjut
Johan, diwajibkan mengenakan baju tahanan KPK sampai sidang dimulai.
"Sebelum masuk ruang sidang nanti akan dicopot. Karena saat sidang seseorang harus terbebas dari tekanan-tekanan," ujar Johan.
KPK
menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal
55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Miranda diduga turut serta
membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi
dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR
Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar