TRIBUNNEWS.COM - Ismawan Sony (35), bapak dua anak,
warga Desa Parerejo, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kini terpaksa harus
meringkuk di balik jeruji besi.
Ia ditangkap oleh polisi, setelah
ketahuan mencabuli seorang gadis di bawah umur. Tak hanya itu, Ismawan
juga diduga menyebarkan foto bugil gadis tersebut.
Korbannya, sebut saja Mawar (17), warga Desa Bakalan, Purwosari,
Kabupaten Pasuruan. Ia mengenal Sony sekitar enam bulan lalu. “Dia
mengaku masih bujang. Katanya dia mencintai saya, meskipun saya sudah
bertunangan,” kata Mawar saat diperiksa di Mapolsek Purwosari, Selasa
(20/11/2012).
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa Sony sudah mengajaknya kencan
di luar kota sebanyak empat kali. Dua kencan dilakukan di Lawang,
Kabupaten Malang, dan dua kencan lagi dilakukan di Tretes, Prigen,
Kabupaten Pasuruan.
“Sony mengajak saya menginap di losmen. Dari empat kali kencan, tiga
kali saya dipaksa ‘main’. Tak hanya itu, ia juga memotret saya dalam
keadaan bugil dengan menggunakan ponsel,” kata gadis bertubuh langsing
ini.
Nah, foto-foto itu lah kemudian oleh Sony dicetak sebanyak 10 lembar
dan disebarkan kepada keluarga Mawar dan para tetangganya. “Saya tidak
ingin ia (Mawar) menikah dengan tunangannya,” kata Sony
Foto-foto yang dicetak sebanyak 10 lembar ini, untuk satu lembarnya
terdapat dua pose Luna, yakni foto bugil yang memperlihatkan bagian atas
tubuh Mawar, dan foto Mawar dengan pose mengenakan handuk.
Kapolsek Purwosari, AKP Heri Pujiono, mengungkapkan, terkuaknya kasus
ini setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Purwosari tentang
penyebaran foto-foto itu. “Senin malam akhirnya kami berhasil
mengamankan tersangka (Sony),” kata Heri.
Atas perbuatannya itu, Heri dijerat UU nomor 32/2002 tentang
perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara
di atas 10 tahun, dan UU Pornografi nomor 44/2008 tentang penyebaran
foto asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda
maksimal Rp 6 miliar.
Jual Obat Aborsi ,
BalasHapusObat Penggugur Kandungan ,
Obat Aborsi ,
Jual Obat Aborsi ,