TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Brigadir Roni Chandra (RC),
personel Lalu Lintas Polsek Medan Area yang dilaporkan ke Mapolresta
Medan atas dugaan pencabulan terhadap AKDR alias Indri (17), telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki, Selasa (20/11/2012).
Yoris menyatakan, RC yang saat ini ditahan di sel sementara, setelah
statusnya menjadi tersangka, telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polresta
(RTP) Medan.
Sementara, Kapolsek Medan Area AKP Rama S Putra enggan memberikan
komentar perihal kasus yang menimpa anggotanya. "No comment," kata Rama
yang ditemui di Mapolsek Medan Area.
Ia menyarankan publik menjunjung azas praduga tak bersalah. "Sampai ada keputusan pengadilan, dong," ujarnya.
Terpisah, Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto sangat menyesalkan kasus yang menjerat Roni.
Oknum polisi tersebut, bila nantinya terbukti bersalah, bukan hanya terancam kurungan penjara, tapi juga akan dipecat.
"Bila keputusan hukumnya sudah tetap, (divonis) di atas 3 bulan, dipecat," tegas Pranyoto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar