TRIBUNNEWS.COM
- Perayaan Hari Anak Internasional yang dilakukan anak-anak dari Korban
Lumpur Menggugat (KLM) berbeda dengan anak sebayanya.
Mereka justru
datang dan berjuang ke DPRD Sidoarjo, untuk mendapatkan akta kelahiran
gratis, Selasa (20/11/2012).
Para Bocah yang didampingi ibu mereka itu menggelar spanduk warna
merah bertuliskan ‘Lami Anak Indonesia Gak Punya Akta Kelahiran Hari
Anak Internasional'. Spanduk itu dibentangkan di pintu masuk lobi
Sekretariat DPRD Sidoarjo. Mereka juga membawa tetabuhan dan meneriakkan
permintaan akte kelahiran gratis. “Gak duwe akte kelahiran gak iso
sekolah,” teriak anak-anak sambil mengepalkan tangannya.
Koordinator KLM, Imam Dhakiri, menuturkan aksi yang dilakukan
bertepatan dengan peringatan Hari Anak Internasional itu untuk mendesak
Pemkab Sidoarjo bersama DPRD. Bahwasanya pihak pemerintah harus
menerbitkan akta kelahiran bagi anak-anak Sidoarjo secara gratis.
Terutama anak-anak yang tergabung dalam KLM.
“Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran sama halnya tidak
diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia. Itu juga rentan
dilanggar hak sipilnya serta terabaikan untuk akses pelayanan public,”
tandas Imam.
Aksi yang dilakukan KLM dan Urban Poor Consorsium (UPC) bukanlah demo
pertama kalinya dalam usaha mendapatkan solusi akta gratis. Setidaknya
sudah puluhan kali masyarakat KLM datang ke Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dispenduk Capil) dan DPRD Sidoarjo. Namun aksi yang
dilakukan masih belum membuahkan hasil. “Kami terus memperjuangkan
anak-anak KLM sampai mendapatkan akte kelahiran gratis. Semoga tuntutan
ini berhasil,” terang Imam.
Perwakilan KLM yang ditemui anggota Badan Anggaran (Banggar) meliputi
Nur Ahmad Syaifudin, Zainul Lutfi, Taufik Hidayat dan Kadispenduk Capil
Medi Yulianto di lobi Sekretariat DPRD. Menurut Nur Ahmad Syaifufin, ia
mendukung langkah yang diambil KLM karena ini untuk kepentingan orang
banyak. Bahkan anggaran untuk pengajuan akte kelahiran gratis tidak
terlalu besar sekitar Rp 140 juta. Itu terdiri dari 400 anak KLM.
“Banggar akan memasukkan anggaran ini ke dalam APBD 2013 nanti,”
jelasnya.
Sementara itu, Kadispenduk Capil, Medi Yulianto, menerangkan ini
merupakan lanjutan demo yang digelar beberapa waktu lalu. Sesuai UU
Nomor 23/2006 tentang Pengurusan Akta Kelahiran bagi yang terlambat
mengurus akte kelahiran harus mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri
(PN) dalam hal ini PN Sidoarjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar