Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 09 November 2012

Napi yang Kabur Diminta Menyerahkan Diri


TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Supraptomenggemparkan Lapas Kelas IIA Jambi. Narapidana kasus penggelapan (berita sebelumnya disebut pencabulan) berusia 23 tahun, melarikan diri saat dikaryakan di luar lapas.

Ditemui di lapas, Jalan Pattimura Jambi, Kalapas Jambi Riduan mengatakan, pembebasan bersyarat (PB) Suprapto sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PB berdasarkan beberapa penilaian sesuai aturan.
"Dia sudah jalani lebih dari setengah masa tahanan. Juga selama ini berkelakuan baik. Bahkan, sudah disidang oleh TPP (tim pengamat pemasyarakatan) pada 15 Oktober," ujar Riduan, Kamis (8/11/2012).
Riduan menyayangkan aksi nekat pria satu anak. Karena, seharusnya pada Januari 2013 nanti, Suprapto yang divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus penggelapan, sudah bisa bebas bersyarat.
Kalapas menceritakan, sehari-hari Suprapto menempati Blok B2 kamar 08 di Lapas Kelas IA Jambi. Selama menjalani masa tahanan, Suprapto tidak pernah bertingkah. Ia juga sudah beberapa bulan dipekerjakan di bagian dalam lapas.
Karena menjelang pembebasan bersyaratnya, Suprapto mulai mengikuti program asimilasi. Sejak 29 Oktober 2012, yang bersangkutan mulai dipekerjakan di cucian mobil 'Sadar', di luar tembok lapas.
Di cucian mobil ini, Suprapto tidak bekerja sendiri. Beberapa rekannya sesama napi juga melakukan aktivitas yang sama.
"Bahkan dia juga dapat premi (bayaran) dari kerja cuci mobil itu. Tidak asal kerja saja," kata Riduan.
Rabu (7/11/2012) siang, Suprapto masih bekerja bersama rekan-rekannya, di bawah pengawasan beberapa sipir. Sekitar pukul 13.30 WIB, Suprapto makan siang agak terpisah dari beberapa rekannya. Namun, tidak seberapa jauh jaraknya.
Diduga karena melihat peluang melarikan diri terbuka lebar, Suprapto langsung kabur. Menghilangnya seorang napi langsung membuat gempar lapas ini. Petugas langsung dikerahkan memburunya.
Pihak lapas juga berkordinasi dengan kepolisian, terutama Polsek Jambi Selatan, karena keluarga tersangka tinggal di wilayah ini.
"Kami terus mengejarnya. Sampai sekarang orang kami masih di lapangan," ungkapnya.
Riduan mengimbau agar Suprapto menyerahkan diri ke lapas. Jika tidak, maka Suprapto akan menjadi buronan seumur hidup. Padahal, sisa masa hukumannya tidak begitu lama lagi. Lantas, apakah kasus melarikan diri akan mempengaruhi PB Suprapto?
"Tentu saja. Kita lihat saja nanti. Yang jelas, penilaian kami pasti berubah," cetus Riduan.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Jambi belum dapat dimintai tanggapannya terkait kasus ini. Terutama, terkait apakah ada dugaan kelalaian petugas dalam kasus ini. Humas Kanwil Kemenkum-HAM Jambi Ishar, tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar