Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 12 November 2011

MA Harus Buka Diri Terhadap Pengawasan KY





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), diminta oleh anggota Komisi 3 DPR RI, Nasir Djamil, membuka diri terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Menurut anggota Fraksi PKS tersebut, kemerdekaan
atau independensi hakim dalam memutus suatu perkara, bukan alasan untuk lepas dari pengawasan eksternal.
"Kemerdekaan hakim bukan absolut. Dia dibatasi hukum dan keadilan. (Independensi) ini bukan sesuatu yang istimewa," kata Nasir, dalam acara Workshop Media, di Marbella Suites Hotel, Bandung, Jumat (11/11/2011).
Independensi profesi hakim dinilainya sering dijadikan tameng oleh MA untuk menolak pengawasan KY. Haal itu terlihat saat KY menyelidiki putusan hakim, untuk melihat pelanggaran etika yang dilakukan hakim tersebut.
"Itu kenapa kemerdekaan hakim harus seimbang dengan
akuntabilitas publik, transparansi," ucapnya.

Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar