Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 08 November 2011

Edan, Nek Macitah Jualan Ganja





TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat, Minggu (6/11) malam menangkap Nek Macitah (58), warga Desa Pasi Jambu Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, sebagai pengedar ganja.

Selain menangkap seorang nenek di rumahnya itu polisi berhasil mengamankan 18 bungkus/am ganja sebagai barang bukti. Hingga Senin kemarin, nenek yang sudah bercucu itu masih diperiksa dan ditahan di Mapolres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIk melalui Kasat Narkoba, Iptu Silwan Bay kepada Prohaba, Senin kemarin mengatakan, penangkapan terhadap Macitah alias Utoh Gade setelah sebelumnya berhasil ditangkap enam remaja di kawasan jalan Kaye Lon, Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan yang ditangkap oleh warga serta diserahkan ke Polres Aceh Barat.
“Atas dasar itu kita lakukan pengembangan,” ujar Kasat Narkoba.
Pengerebekan rumah Macitah dilakukan jelang dini hari atas dasar laporan dari enam tersangka yang sebelumnya ditangkap oleh warga di Suak Raya bahwa ganja yang mereka isap diperoleh dari Macitah. (riz)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Serambi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar