Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 29 Juli 2011

Demokrat: Nazaruddin Tertangkap! Tim Gabungan Bergerak Menjemput






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Komunikasi Publik, Andi Nurpati, mengungkapkan tim gabungan tengah bergerak melakukan penjemputan mantan Bendahara Umum partainya yang menjadi buronan KPK, Muhammad Nazaruddin, ke tanah air.

"Pemerintah dalam hal ini Pak SBY juga Menteri Hukum dan Ham, Kepolisian, saya dapat informasi bahwa semua sudah bergerak dalam melakukan upaya penjemputan," kata Andi seusai menjalani konfrontasi dengan tersangka dan saksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/7/2011) malam.
Berdasarkan informasi yang baru saja diterima Andi, otoritas kemanan negara setempat telah menangkap dan mengamankan Nazaruddin dan tim gabungan tengah memproses pemulangannya.
"Saya kira (Nazaruddin) dibawa pulang lah, ke sini. Begitu yah," ujarnya.
Menurut Andi, informasi yang diterimanya tidak menyebutkan negara maupun tempat persembunyian Nazaruddin tersebut.
Namun, saat ditanya, apakah tim gabungan ini tinggal membawa pulang Nazaruddin ke tanah air karena telah diamankan otoritas negara tersebut, Andi menjawab, "Kurang lebih begitu."
Terkait kasus yang sama, pihak Imigrasi menerbitkan pelarangan bepergian ke luar negeri pada 24 Mei 2011, sebagaimana permintaan KPK. Sayang, Nazaruddin lebih dulu terbang ke Singapura, sehari sebelumnya.
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dalam proyek Wisma Atlet Sesmenpora sejak 30 Juni 2011. Selanjutnya, atas permintaan KPK, nama Nazaruddin masuk daftar buronan kepolisian internasional atau Interpol sejak 5 Juli 2011.
Sejak penetapan tersangka ditambah pemecatan oleh partainya, Nazaruddin gencar 'bernyanyi' ke media massa bahwa sejumlah anggota DPR ikut menikmati suap proyek Kemenpora tersebut.
Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi bagian 'nyanyian tak merdu' Nazaruddin. Ia menuding Anas menerima Rp 7 miliar dalam proyek tersebut dan menggunakan dana APBN sebesar 20 juta Dolar Amerika Serikat untuk memenangkan pemilihan ketua umum pada Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, Juli 2010, lalu.
Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Anas melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 5 Juli 2011.
Selain kasus Wisma Atlet dan pencemaran nama baik itu, sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya dikabarkan telah siap menyambut Nazaruddin jika kembali ke tanah air, seperti dugaan korupsi proyek di Kemenkes, Kemendiknas, dan Kemenakertrans.
Tak hanya Demokrat. Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin juga menuding pejabat KPK, Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja, menerima uang darinya. M Jasin dan Johan Budi juga tak lepas dari 'nyanyian' Nazaruddin.
Dikabarkan tudingan Nazaruddin itu membuat kondisi KPK saat ini tengah goyah. Bahkan, tudingan Nazaruddin tersebut ikut andil gagalnya Chandra, Ade Rahardja, dan Johan Budi, dalam seleksi calon pimpinan KPK 2011-2015.

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar