Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 29 Juli 2011

Barang Bukti Sabu-sabu Hilang, Kajari Bungkam






TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terkait dugaan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 59,4 gram dan dugaan sabu-sabu palsu milik terdakwa Ramli Daeng Naba yang dihadirkan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar beberapa hari lalu, enggan dikomentari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Haruna.

Terbukti, sejumlah wartawan di kejaksaan, Kamis (28/7/2011) mulai pagi hingga petang tadi, Haruna sama sekali tak bersedia memberikan keterangan apapun soal dugaan tersebut, bahkan berkali-kali wartawan mengirimkan pesan singkat melalui telepon selulernya, namun Kejari Makassar ini tetap tak ingin menerima wartawan yang ingin menemuinya untuk dimintai tanggapan. 
"Terkait soal itu langsung saja berhubungan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Muldani Fajrin. Secara teknis beliau yang lebih tahu bahkan berwewenang memberikan penjelasan,"katanya melalui via telepon genggamnya kepada salah seorang wartawan.
Andi Muldani Fajrin yang dikonfirmasi juga mengungkapkan hal serupa dengan atasannya. Ia mengaku tidak ingin memberikan tanggapan ataupun komentar apapun soal tudingan penyidik Narkoba Polrestabes Makassar AKP Muhammad Untung, yang menuding hilangnya sebagian barang bukti bahkan dugaan sabu-sabu palsu yang dihadirkan pada persidangan, Selasa (26/7) kemarin itu atas keteledoran pihak kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) Arifuddin Sakka.
Bahkan Untung secara gamblang menuding kejaksaanlah yang menghilangkan sebagaian barang bukti terdakwa. Pasalnya, peyidik meyakini barang bukti sebanyak 81 gram sabu telah diserahkan ke JPU dan semuanya lengkap bahkan masih dalam keadaan tersegel sebagaimana yang diterima dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami tidak ingin mengomentara apapun soal tudingan polisi. Tapi yang jelas kami akan buktikan siapa yang bersalah dalam kasus ini, karena kami akan mengagendakan penyidik Narkoba Polrestabes Makassar untuk bersaksi pada sidang lanjutan yang diagendakan, Senin (1/80 mendatang," terang Muldani melalui telepon genggamnya bermerek Nokia E90 itu.
Sebelumnya, terungkap dalam fakta persidangan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim Siswandriyono hanya seberat 21 gram, sebagiannya jaska tidak mampu memperlihatkan 59,4 gram sabu lainnya. Sedangkan pada persidangan kedua 26 Juli lalu jaska menghadirkan seluruh barang bukti yang sebelumnya diduga kurang sebanyak 59,4 gram.
Namun dalam proses persidangan barang tersebut pun diketahui kelebihan berat setelah hakim melakukan penimbangan. Bahkan patalnya terdakwa, Ramli serta Bripka Kamaruddin yang dihadirkan sebagai saksi tidak mengakui jika salah satu dari tiga bungkus barang bukti, itu bukan milik terdakwa. Anehnya lagi barang bukti yang serahkan jaksa itu diduga palsu lantaran jenis sabunya sedikit kasar dan besar.
Atas kejadian ini, polisi dan jaska saling tuding bahkan saling lempar tanggungjawab atas dugaan hilangnya barang bukti sabu maupun dugaan sabu palsu milik terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Irsan Zulfikar Djafar yang dikonfirmasi mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut, namun dirinya enggan memberikan tanggapan soal kasus tersebut. "Kami tidak memiliki wewenang untuk mengomentari, nanti setelah ada laporan yang masuk baru kita tindaklanjuti. Tapi sejauh ini kami belum menerima laporan atas dugaan tersebut," paparnya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom  |  Sumber: Tribun Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar