TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tar (66) dilaporkan ke
polisi, lantaran ketahuan berusaha memerkosa anak tetangganya, Matahari
(bukan nama asli, 10), di Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged,
Kabupaten Cirebon, Rabu (9/1/2013) petang.
Akibatnya, Matahari
mengalami trauma. Tak sepatah kata pun yang keluar dari gadis cilik itu,
saat didampingi ibunya ketika diperiksa polisi di Mapolres Cirebon,
Kamis (10/1/2013) siang.
Ibu Matahari, Anah (35), mengaku memergoki Tar bersama anaknya, kala pulang kerja menjelang maghrib.
"Anak saya ditelanjangi, dan dia (Tar) sedang membuka celana dalam," kata Anah kepada polisi, Kamis siang.
Tar
yang memiliki 10 anak, lanjut Anah, menindih Matahari. Beruntung,
kehadiran Anah menghentikan aksi Tar. Menurut Anah, Tar melangkah seolah
tanpa masalah setelah kejadian itu.
"Ia langsung berjalan ke teras rumah, lalu duduk santai," ungkap Anah.
Anah
latas menegur Tar. Pria itu sempat meminta maaf, tapi dibarengi ancaman
agar Anah tak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Namun, kakak
Anah, Marsita (51) tidak tahan untuk mendiamkan kejadian itu.
Marsita
melaporkan aksi Tar ke Polres Cirebon. Di Polres Cirebon, Marsita
mengatakan Tar menolak mengakui perbuatannya. Tar, menurut Marsita,
berkelit dengan mengatakan hanya menciumi tubuh Matahari, belum sampai
memerkosa gadis kecil itu.
Marsita memaparkan, tindakan Tar lebih dari itu, karena Tar menelanjangi Matahari dan membuka celana dalamnya.
"Keponakan saya bilang diancam agar tutup mulut," ucap Marsita yang berbicara dengan suara keras.
Marsita
marah lantaran Tar berusaha mencabuli keponakannya yang masih di bawah
umur, dan berstatus anak yatim. Di hadapan penyidik, Tar menyangkal
tuduhan Anah dan Marsita.
"Saya hanya mencium dia. Hanya satu menit," ujar Tar.
Kakek
itu memeberkan, Matahari lah yang mengajaknya masuk ke kamar, lantaran
malu dicium di luar rumah. Bahkan, Tar mengaku bahwa Matahari membuka
celananya sendiri saat di dalam kamar. Namun, Tar tak bisa menjawab
alasan mengapa ia mencium Matahari saat Anah tak ada di rumah.
Tar dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindingan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar