TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Dua anggota Satlantas
Polres Kupang, Aiptu Piet Ena dan Aipda Mess Nite, menghentikan
perjalanan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan rombongannya, usai melakukan
kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Kupang, Kamis (10/12013).
Penghentian
dilakukan saat gubernur melintasi Jalan Timor Raya di Noelbaki, karena
kendaraan yang mengawalnya membunyikan sirene.
Gubernur Frans Lebu
Raya pun turun dari mobil dinasnya, lalu menghampiri dan menegur dua
anggota Satlantas yang sedang bertugas.
Meskipun demikian, rombongan kembali melanjutkan perjalanan ke Kupang, setelah tertahan sekitar 10 menit. Kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network)
di Mapolres Kupang, kemarin, Aiptu Piet Ena dan Aipda Mess Nite mengaku
menghentikan mobil gubernur dan rombongannya sesuai prosedur. Bahkan,
Piet mengaku sempat dimarahi gubernur.
"Pak Gubernur turun dari
oto (mobil) dan tanya saya. Kamu tahu tidak saya Gubernur NTT, kenapa
kalian tahan? Saya hanya bilang, kami tidak tahan bapak. Kami hentikan
kendaraan yang mengawal bapak karena membunyikan sirene, dan itu
melanggar aturan. Lalu Pak Gubernur bilang biarkan saya lewat, nanti
saya sampaikan ke Kapolda," kata Piet menirukan ucapan gubernur.
Hal
senada disampaikan Aipda Mess Nite. Menurutnya, sekitar belasan mobil
rombongan gubernur yang dihentikan. Bahkan, ada sebagian dari rombongan
yang menendang papan rambu lalu lintas yang bertuliskan pemeriksaan
kendaraan. Namun, keduanya mengaku prosedur yang dijalankan saat
menghentikan kendaraan merujuk pada aturan lalu lintas, yakni UU Nomor
22 Tahun 2009.
Wakapolres Kupang Kompol Anthon Ch Nugroho yang
ditemui di Mapolres Kupang kemarin menjelaskan, apa yang dilakukan
anggotanya di lapangan merujuk pada aturan lalu lintas, yakni UU Nomor
22 Tahun 2009.
Merujuk pada aturan itu, kata Anthon, dijelaskan
bahwa yang memiliki kewenangan untuk membunyikan sirene dan rotator
hanya kendaraan-kendaraan tertentu. Namun yang terjadi, saat rombongan
Gubernur NTT melintas di wilayah hukum Polres Kupang, tidak ada
pengawalan dari anggota Satlantas.
Mobil Pol PP yang mengawal
Gubernur NTT juga menerobos, saat anggota melakukan tugas operasi
pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan umum.
"Kami tidak tahan
Pak Gubernur. Yang kami hentikan mobil yang mengawal rombongan, karena
membunyikan sirene. Sesuai dasar hukum, itu bukan kewenangan mereka
(Dishub dan Pol PP) untuk membunyikan sirene," jelas Anthon.
Menurutnya,
aparat Dishub maupun Pol PP tidak diperbolehkan mengawal, karena yang
berhak adalah institusi kepolisian, dalam hal ini Satlantas. Hal semacam
ini terjadi, diakuinya, karena protokoler tidak melakukan koordinasi.
"Kami
tidak diberitahu. Tidak ada koordinasi. Seandainya disampikan lebih
dulu, pasti kami berikan pelayanan untuk mengamankan rute-rute yang akan
dilalui," tambah Anthon.
Mengenai UU Lalu Lintas No 22/2009,
lanjut Anthon, terus disosialisasikan kepada masyarakat. Semestinya,
instansi seperti Pol PP dan Dishub bisa lebih memahaminya, sehingga hal
semacam ini tidak terjadi lagi. Ia mengungkapkan, kejadian seperti ini
sudah tiga kali terjadi, yakni pada 2009, 2012, dan 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar