REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Palopo, Andi Tenriajeng yang
telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pendidikan gratis mengaku
teraniaya ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Makassar.
"Saya teraniaya," ujar wali kota sambil berlalu
dan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan
menggunakan mobil grand max putih miliknya, Kamis.
Kedatangan
wali kota ke pengadilan memang bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa,
melainkan sebagai saksi dana pendidikan gratis tahun anggaran (TA) 2011
senilai Rp 5,31 miliar dari total Rp 7,6 miliar terhadap dua terdakwa
yang tidak lain adalah bawahannya yakni, terdakwa Muhammad Yamin dan
Muhammad Ridwan.
Sehari sebelumnya, Rabu (9/1) penyidik Kejati
Sulselbar menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo
tahun anggaran (TA) 2011.
"Penetapan wali kota menjadi tersangka
setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga
tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak
mempunyai bukti-bukti yang kuat," ujar Kepal Seksi Penerangan dan Hukum
Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim.
Penetapan wali kota menjadi
tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat
sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar