REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang buronan pengedar ganja, DT (25),
ditangkap aparat Kepolisian Sektor Limapuluh, Resor Kota Pekanbaru,
Riau, saat membawa pil ekstasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan
Limapuluh, Pekanbaru.
"DT merupakan DPO kami sejak lama. Dia
berhasil kami tangkap pada Rabu (9/1) sekitar pukul 17.00 WIB saat
berada di Jalan Tanjung Datuk dan membawa ekstasi," kata Kapolsek
Senapelan, Pekanbaru, Kompol Devy Firmansyah lewat pesan elektroniknya,
Kamis malam.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari
informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas DT. Dari informasi itu,
kata dia, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu
keberadaan tersangka.
"Begitu diketahui, kami langsung melakukan
penyergapan. Hasilnya, DT ditangkap bersama barang bukti beberapa butir
pil ekstasi," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu
Gismadiningrat, dihubungi terpisah.
Dia mengatakan, dalam
penyergapan sore itu, anggota mendapati tersangka sedang berada di Jalan
Tanjung Datuk setelah anggota membuntuti tersangka yang asyik
berkendara menggunakan sepeda motor.
"Usai disergap, tersangka
langsung digeledah. Dalam penyergapannya terlihat gelagat tersangka
seolah-olah sedang menelan sesuatu di dalam mulutnya. Tak mau
kecolongan, anggota lantas memaksa tersangka untuk mengeluarkan sesuatu
yang mencurigakan di dalam mulutnya yang ternyata pil ekstasi dalam
kondisi hancur. Diduga pil itu berjumlah lebih dari satu," katanya.
Bersama barang bukti tersangka saat itu langsung diamankan ke Polsekta Senepelan untuk pengembangan lebih lanjut, katanya.
Kepada
aparat, tersangka yang juga DPO sejak tahun 2011 ini mengakui barang
haram tersebut didapatnya dari DF yang saat ini sudah masuk Lembaga
Permasyarakatan Pekanbaru akibat kasus narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar