TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polda DIY menahan Brigadir Kepala Mahmudin, anggota Satlantas Polres Gunungkidul, Senin (5/11/2012).
Bripka Mahmudin menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan
Rezza Eka Wardhana (16) kritis, hingga akhirnya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, Bripka
Mahmudin segera menjalani penyidikan lanjut oleh Ditreskrimum Polda DIY
dan Propam. Menurutnya, Mahmudin ditetapkan sebagai tersangka, setelah
dalam gelar perkara kemarin pukul 10.00 WIB, ia mengakui yang mengenai
sepeda motor Rezza adalah helm miliknya.
Saat kejadian, yaitu di antara pengamanan malam takbiran, Rezza
berkendara dalam kecepatan tinggi. Mahmudin yang sedang membawa helm di
tangan kanannya, hendak tertabrak, sehingga secara reflek helm
terlempar.
Namun, helm itu mengenai sepeda motor Rezza, hingga akhirnya Rezza terjatuh dan meninggal di RS Bethesda.
Penahanan terhadap Bripka Mahmudin dimaksudkan untuk menyidik lebih lanjut, apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian.
Sejauh ini, polda belum memastikan pasal yang dikenakan. Namun, jika
nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka tersangka dikenai
pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jika ternyata hanya kelalaian, maka dikenakan pasal 359 KUHP, dengan pidana lima tahun penjara.
Untuk mengetahui pembuktiannya, polda akan melakukan otopsi terhadap
jenasah Rezza. Anny berharap, pihak keluarga mengizinkan jenasah Rezza
diotopsi. Itu agar lekas diperoleh pembuktian, sehingga kasus tersebut
tidak berlarut-larut menjadi polemik.
"Reserse akan mencari tahu pula, meninggalnya Rezza itu karena luka
saat terjatuh, atau karena terkena helm. Sejauh ini tersangka kami
periksa dulu, belum non aktif," jelas Anny.
Terkait kasus ini, dua komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun untuk melakukan klarifikasi.
Keduanya adalah Irjen Logan Siagian dan Edi Saputra Hasibuan. Siagian
usai menemui Irwasda Polda DIY Kombes Moh Jupri, menyampaikan
keprihatinannya atas kecelakaan yang menewaskan Rezza.
Pihaknya mengakui fokus pada kasus tersebut, karena media mempublikasikan seolah terjadi penganiayaan terhadap Rezza.
Sebab itu dia mengklarifikasi, dan hasilnya, dia memperoleh kronologi versi polisi sebagaimana disebutkan AKBP Anny.
"Versi Polri, memang kecelakaan ada hubungan dengan petugas pengamanan takbiran," ucapnya, di halaman Mapolda DIY, Senin.
Meski begitu, Siagian bakal kembali melihat lokasi, untuk mengetahui
fakta sebenarnya. Yang jelas, menurutnya, keterangan Polri menyebutkan
tidak ada unsur penganiayaan.
Dia berjanji, jika ada saksi yang mengetahui adanya penganiayaan terhadap korban, agar disampaikan.
"Kami tidak menemukan unsur itu. Kalau polisi menganiaya, itu setan, bukan polisi namanya," tegasnya.
Pihaknya akan mengawasi, termasuk kemungkinan tersangka melanggar
kode etik, kedisiplinan, dan pelanggaran pidana. Ketiganya bisa berlaku
bagi anggota polisi.
Sejauh temuan, menurutnya, besar kemungkinan Bripka Mahmudin dikenai
pasal 359 KUHP. Itu karena si petugas sedang berjalan atau tidak berlalu
lintas, dan merupakan kelalaian yang menimbulkan kematian orang lain.
Sementara, Edi S Hasibuan menegaskan, ada unsur penganiayaan atau
tidak, akan diketahui melalui rekonstruksi. Pihaknya akan mengawasi
hasil pembuktian nanti.
"Sejauh ini baru visum luar, karena orangtua tidak mau anaknya
diotopsi. Tapi, rekam medis menyatakan ada benturan keras. Perlu
diketahui, benturan saat terjatuh atau karena hal lain," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar