TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - David Hendrik (20),
sopir angkutan kota (angkot) jurusan Panjang-Sukaraja, dituntut
sembilan tahun penjara karena mencabuli perempuan di bawah umur.
Jaksa
penuntut umum (JPU) Trisna Wulan pada sidang di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Kamis (27/9/2012) menyatakan, David terbukti melakukan
persetebuhan dengan ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Menuntut
terdakwa David Hendrik dengan pidana penjara selama sembilan tahun,
dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam
bulan penjara," ujar Trisna di hadapan ketua majelis hakim Nursiah
Sianipar.
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan hal yang
memberatkan David adalah, perbuatannya menyebabkan trauma fisik dan
psikis terhadap korban, meresahkan masyarakat, serta menciderai masa
depan korban.
Sedangkan hal yang meringankan, David masih berusia
muda dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, David meminta
keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Perkara bermula saat
David yang sedang membawa angkot jurusan Panjang-Sukaraja, melintas di
depan Pasar Panjang pada 2 Juni 2012. Saat itu, David mengajak korban,
Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk naik angkot yang ia kendarai.
Bunga
yang masih mengenakan seragam SD, lalu dibawa ke wilayah Srengsem.
Sesampainya di sana, David merayu Bunga untuk berhubungan suami isteri.
Namun
rayuan tersebut ditolak Bunga. Lantas, David dengan sekuat tenaga
memaksa Bunga melakukan hubungan suami isteri. Bunga yang mencoba
melawan, kalah kuat tenaganya dari David, sehingga aksi perkosaan tak
terelakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar