REPUBLIKA.CO.ID, Gara-gara muatan melebihi kapasitas, seorang sopir truk Cina berusia 34 tahun didenda 25 juta dolar AS.
Tampaknya, denda ini harus dibayar oleh anak dan tujuh turunannya
kelak. Denda itu diperoleh si sopir malang itu menyusul keputusan
pemerintah setempat yang menilainya bersalah dalam insiden ambruknya
jembatan. Insiden terjadi setelah muatan truknya melebihi kapasitas
(overload).
Pada 19 Juli 2011, sopir bernama Zhang, mengemudikan sebuah truk
dengan muatan pasir secara overload melintasi sebuah jembatan beton
dekat Beijing. Akibatnya, jembatan tersebut ambruk. Denda yang
ditetapkan terhadap Zhang setara dengan kerugian akibat kerusakan
jembatan tersebut. Demikian dilaporkan Russia Today.
Pihak berwenang menilai Zhang bertanggung jawab atas insiden
tersebut, sementara Zhang mengklaim bahwa dirinya hanya mematuhi
instruksi perusahaan jasa angkut tempat ia bekerja.
Tidak jelas bagaimana Zhang akan membayar denda tersebut. Menurut
media Cina, gaji bulanan sopir truk di Beijing sekitar 70 dolar AS.
Dengan demikian, Zhang harus melunasi denda itu selama 30 ribu tahun!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar