Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 13 Oktober 2012

'Hak Pemberian Grasi Seharusnya tak Digunakan'

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Hak Presiden secara konstitusi untuk memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba sebaiknya tidak digunakan. Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, pemberian grasi itu menimbulkan kontradiksi terhadap semangat pemberantasan tindak penyalahgunaan narkoba.

"Janganlah menggunakan kewenangan konstisional itu dalam wilayah ini demi menjaga ekspektasi masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat (12/10).

Dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, Presiden memang memiliki kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun Margarito meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  tidak menggunakan wewenang itu agar dapat menjaga semangat bangsa yang sedang gencar-gencarnya memberantas perederan narkoba.

"Itu sepenuhnya hak beliau tapi demi semangat pemberantasan narkoba, janganlah presiden menggunakan hak itu," katanya. Itu diperkuat dengan data jumlah anak bangsa yang tewas karena penyalahgunaan narkoba, lanjut Margarito.

"Bukankah dari data BNN saja setiap harinya, ada 50 orang tewas karena narkoba, maka dari itu sebaiknya jangan digunakan hak grasi itu," ujarnya

Sebelumnya Presiden memberikan grasi kepada Deni Setia Maharwan alias Rafi yang dijatuhi pidana mati setelah diputus bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menjadi perantara narkoba golongan satu.

Deni mengajukan grasi dan dikabulkan dengan Keppres Nomor 7/G/2012. Meski demikian, Deni tetap menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan kesalahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar