Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 29 September 2012

Mengaku Diperkosa karena Dihipnotis Padahal Suka Sama Suka

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pangkalpinang, menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa SA (21), warga Kecamatan Gerunggang.

Sebelumnya, korban mengaku telah dihipnotis lebih dulu oleh MI (40), warga Kecamatan Pangkalbalam. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tidak ada unsur pidana apa pun dalam kasus tersebut.
"Alasannya, karena sejak dilaporkannya kasus tersebut, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Penyidik PPA Reskrim Polres Pangkalpinang," ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, saat ditemui di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (28/9/2012).
Kejanggalan, lanjutnya, terutama dari kronologis kejadian yang diceritakan korban dan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com, korban dan tersangka sudah lama saling kenal. Bahkan, keduanya akhirnya berpacaran.
Lantas, pada Selasa (18/9) lalu, keduanya janji ketemuan. Setelah bertemu, berbagai aktivitas dilakukan keduanya, mulai dari makan hingga check in di kamar di salah satu hotel di Pangkalpinang. Ketika berada di kamar hotel itulah terdapat dua versi keterangan, baik dari pihak korban dan MI.
Sebelum melakukan hubungan badan, MI membacakan doa lebih dulu. Menurut SA, doa-doa tersebut merupakan bacaan-bacaan untuk menghipnotisnya. Sehingga, ia menuruti semua kemauan Mi.
Namun, menurut MI bacaan tersebut merupakan ayat-ayat Alquran untuk menjauhkan zinah. Versi MI, hal itu seperti pernikahan siri. MI pun mengaku menikahi korban dan berhubungan suami istri secara sah.
Adanya dua versi ini terus diselidiki tim penyidik. Akhirnya, diketahui bahwa SA membuat laporan palsu. Sebenarnya, mereka melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Namun, karena takut diketahui keluarganya, SA kemudian mengarang cerita.
"Pelapor dan terlapor sudah dewasa secara hukum, dan melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Jadi, tidak ditemukan unsur pidananya," jelas Wahyudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar