Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 29 September 2012

Ini Akibat Berhubungan Intim dengan Wanita Belia

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur menyerahkan diri ke polisi.

Mereka adalah WE (17), warga Gabek; dan Zubir (24), warga Parit Lalang Pangkalpinang, yang mengaku sudah berhubungan intim dengan pacarnya masing-masing.
Keduanya ditahan di Mapolres Pangkalpinang, untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada wartawan, WE mengaku sudah lima kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya, sebut saja Bunga (17), warga Desa Batu Belubang.
WE yang sudah pacaran dengan Bunga selama setahun, terakhir melakukan persetubuhan saat Idul Fitri lalu, di pantai.
"Kejadian ne sebener e lah lima kali kami ngelakuin (bersetubuh) tuh. Waktu pertama tu di pantai, terus di rumahku, sisa e kami sering kayak tuh di pantai," ungkap WE saat ditemui di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (28/9/2012).
Namun, lanjut WE, pacarnya tak tahan dengan sikapnya, karena sering bertengkar. Hingga, akhirnya perbuatan mereka diketahui orangtua Bunga. Orangtua Bunga lantas meminta WE menikahi putrinya, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun, permintaan tersebut tidak bisa disanggupi WE, dengan alasan tidak punya uang untuk menikah.
"Dan keluarga die ge lah tau masalah ni, malah jadi nyuruh kawin. Tapi dak de duit. Tapi malah orangtua e anggap ku ne dak bertanggung jawab," jelas WE.
Lama tak ada kabar dari WE, dan Bunga statusnya tidak jelas, akhirnya orangtua Bunga melaporkan WE ke polisi. WE akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (26/9/2012) pagi.
"Ku emang datang ke kantor polisi bermaksud emang nak nyerahin diri. Bentuk tanggung jawab ku," kata We.
Sementara, kasus yang melibatkan Zubir terjadi setelah ia dilaporkan orangtua pacarnya, sebut saja Melati (17), warga Parit Lalang, karena telah menyetubuhi Melati hingga hamil.
Padahal, menurut Zubir, ia mau menikahi Melati. Namun, lantaran terlanjur tak terima dengan perbuatan Zubir, orangtua Melati pun menempuh jalur hukum.
"Ku dilapor orang tua e. Cewek e hamil, tapi ku nek tanggung jawab. Jadi, ku ngadep orangtua cewek untuk ngomongin e. Ku siap tanggung jawab. Tapi lah dihubungin polisi," ujar Zubir.
Zubir dan Melati sudah menjalin hubungan selama dua bulan terakhir. Melati adalah mantan pacar kakak Zubir. Karena kakak Zubir sudah meninggal dunia, ternyata hubungan asmara dilanjutkan Zubir.
"Men ku ne sering  jagain die (Melati). Tapi, selama dua bulan pacaran ni lah, dan dak pernah ku ngapel dia. Dia yang sering ngapel ku. Katanya takut dimarah orangtua," kilah Zubir.
Selama dua bulan berpacaran, Zubir dan Melati sudah sering melakukan intim. Perbuatan terlarang itu akhirnya diketahui oleh orangtua Melati.
Tak ayal, Zubir dilaporkan ke polisi, Kamis (27/9/2012) malam. Namun, Zubir tidak berusaha kabur. Katanya, dia siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
"Sebener e ge lah sering kami berhubungan intim ni. Mungkin sekitar 15 kali. Tapi ku siap tanggung jawab kok. Pas dilapor ke polisi kemarin, ku dak lari. Malahan ku ikut ngiring pake motor sendiri ke kantor polisi e untuk nyerahin diri," papar Zubir.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang.
Wahyudi menjelaskan, untuk kasus yang melibatkan WE, dia datang sendiri ke Mapolres Pangkalpinang, didampingi orangtuanya untuk menyerahkan diri.
Namun, sebelumnya polisi setelah menerima laporan dari orangtua Bunga, sudah berkali-kali mendatangi rumahnya, namun tersangka sendiri tidak berada di tempat.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan Zubir, lanjut Wahyudi, tersangka dijemput polisi di rumah korban.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Keduanya terancam hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar