Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 26 Juni 2012

Keputusan Gedung Baru KPK Ditentukan 3 Juli


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan mengambil keputusan tentang pengajuan pencairan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat 3 Juli 2012 mendatang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, saat menutup rapat kerja dengan KPK teentang Rancangan Anggaran Kerja Tahun Anggaran 2013 di DPR, Senin (25/6/2012) malam.
Menurut Aziz, keputusan itu akan diambil setelah pihaknya mendengar pandangan sembilan fraksi di Komisi III.
"Tanggal 3 juli harus selesai. Nanti kami meminta catatan akhir persetujuan dari masing-masing fraksi," kata Aziz.
Ditemui seusai rapat, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyatakan meski ada wacana pembiayaan dari sumbangan masyarakat, namun KPK tetap optimis pihak Komisi III akan memberi persetujuan pembangunan gedung baru disertai dengan pencabutan tanda bintang anggaran atau status blokir pencairan anggaran.
"Sebenarnya tetap kita berharap semuanya dari negara. Itu kan hanya sekadar ide-ide sesaat yang kemudian masyarakat meresponnya secara heroik. Kami sendiri kaget, kok jadi seperti ini. Kami masih mau berdiksusi dengan teman-teman yang kami anggap relevan," ujar Adnan.
Dalam rapat tersebut, Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu, mengajukan pagu anggaran 2013 sebesar Rp 720,704 miliar. Rinciannya, pagu anggaran untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 213,4 miliar dan program dukungan manajemen dan sarana tugas Rp 507,3 miliar. Dan sekitar Rp 61 miliar anggaran untuk pembiayaan pembangunan gedung baru KPK belum bisa dicairkan karena belum mendapat persetujuan Komisi III.
Selaku perwakilan KPK, Bambang kembali menceritakan sejarah pengajuan anggaran gedung baru KPK untuk meyakinkan anggota Komisi III bahwa pihaknya sangat memerlukan gedung tersebut. Sebab, gedung yang ditempati saat ini di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah tidak mampu menampung pegawai hingga berkas perkara yang bersifat rahasia.
Kelebihan muatan itu membuat sebagian pegawai KPK tersebar di beberapa gedung pemerintah. Di antaranya, pegawai Biro SDM KPK menempati ruang kerja tambahan di lantai 15 gedung BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar 200 pegawai KPK juga menempati Gedung Upindo dan Gedung BUMN.
Menurut Bambang, gedung yang ditempati KPK saat ini telah dioptimalkan sebagai ruang kerja, pemeriksaan, dan ruang tahanan. "Gedung KPK di Kuningan dihuni 700 pegawai termasuk pegawai administratif," kata Bambang.
Di dalam rapat itu, sampai-sampai Adnan mengajak para anggota Komisi untuk menengok lanhsung kondisi di dalam kantor KPK untuk meyakinkan bahwa tempat mereka saat ini bertugas telah kelebihan kapasitas.
Ini dilakukan agar Komisi III dapat menilai kondisi gedung secara objektif. "Datang ke KPK, sudah kumuh. Setelah berkunjung, mari kita bicarakan lagi," ucap Adnan.
Menurutnya, kondisi ruangan dan akses jalan di dalam gedung telah dipenuhi tumpukan berkas perkara yang terbilang rahasia.
Bahkan, pihak KPK telah mewacanakan menyewa kontainer untuk menyimpan tumpukan berkas perkara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar