Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 26 Juni 2012

Jutaan Pekerja Tambang Terancam PHK Massal


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Terbitnya Permen ESDM No. 07 dan revisinya No. 11 Tahun 2012 beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bea Eskpor 20 persen yang secara tiba-tiba melarang perusahaan tambang melakukan ekspor bahan mentah mineral, membuat jutaan pekerja tambang harus menghadapi PHK massal.

Dari rilis yang diterima dari Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional diungkap, data yang berhasil dihimpun oleh Central Informasi Spartan dari 6 propinsi di Indonesia, antara lain, Aceh, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku, terdapat 499 perusahaan yang telah mem-PHK pekerja tambang sebanyak 235.823 orang.
"Hal Ini belum seberapa. Kami terus menghimpun data dari sekitar 5.500 perusahaan tambang diberbagai propinsi lainnya. Kami perkirakan, akan ada sekitar total 3 juta pekerja lagi yang akan dan sudah di PHK akibat tiga peraturan tersebut," ujar juru bicara Solidaritas Para Pekerja Tambang, Juanforti Silalahi, Selasa (26/6/2012)
"Dari data yang kami himpun, memperlihatkan banyak sektor yang mengalami kerugian berantai akibat kebijakan pemerintah tersebut," katanya.
Dari 499 perusahaan yang dihimpun di 6 propinsi, ujarnya, setidaknya mengalami kerugian investasi yang bernilai total mencapai Rp. 47.590.000.000.000,- (4,7 Triliun lebih).
"Ini baru sebagian yang terdata. Kami juga telah perkirakan, setidaknya ada sekitar ratusan trilyun kerugian investasi yang akan dialami oleh ribuan perusahaan tambang dalam negeri di seluruh Indonesia," tegasnya.
Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) kemudinan meminta agar seluruh Menteri terkait yaitu Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Keuangan beserta institusi DPR RI meninjau langsung lokasi tambang. Hal ini dimaksudkan agar mengetahui persis bagaimana situasi yang dihadapi oleh para pekerja tambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar