Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 12 Mei 2012

Pria Ini Nekat Tikam Polisi


TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Feky Mesakh sebagai tersangka kasus penikaman seorang anggota Polisi Perbatasan RI-RDTL, Bripda Fransiskus Yanto Tjeunfin, Kamis (5//2012) lalu. Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres TTU.

Sedangkan tiga temannya yang pada malam itu berada di TKP (tempat kejadian perkara) hanya diperiksa sebagai saksi.
Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha, melalui Kasat Reskrim, AKP Ampi M Von Bulow, S.IK, dihubungi melalui telepon, Jumat (11/5/2012), membenarkan penetapan Feky sebagai tersangka.
Ampi mengatakan, untuk sementara baru Feky yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, baru satu dari empat pemuda itu yang ditetapkan jadi tersangka. sedangkan tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ampi.
Ampi menjelaskan, Feky ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan untuk sementara mengarah ke salah satu pelaku, yakni Feky Messakh (22).
Dikatakan Ampi, Feky akan ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang jika BAP belum rampung. Sementara kondisi kesehatan Bripda Fransiskus Yanto Tjeunfin sudah mulai membaik dan kembali ke rumah.
Akibat luka tikaman itu, Fransiskus sempat dirawat secara intensif di RSUD Kefamenanu selama beberapa hari.
Seorang saksi mata saat kejadian itu menuturkan, begitu melihat ada perkelahian di Jalan El Tari saat itu, depan rumahnya, ia langsung pergi meleraikan.
"Beruntung korban lari menyelamatkan diri. Kondisi korban sudah lemah sebab dikeroyok banyak orang. Saya leraikan mereka," tutur Feny Sonbay, saksi mata di sekitar tempat kejadian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar