Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 04 April 2012

Rencana Penjualan Saham Danamon DPR Harus Panggil BI


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disarankan memanggil Bank Indonesia (BI) terkait rencana penjualan saham Bank Danamon oleh Temasek Holdings ke DBS.
Rencana penjualan saham itu, berpotensi melanggar peraturan Bank Indonesia (BI) terkait single presence policy (SPP). Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Budimanta, Selasa (3/4/2012) kemarin.
Dikatakan, pentingnya kehadiran BI dalam pertemuan dengan Komisi XI terkait penjualan saham Bank Danamon oleh Temasek Holdings adalah keharusan BI melihat ketahanan dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
"Anda bayangkan, jika bank di Tanah Air hanya tinggal bank-bank BUMN saja. Sementara bank-bank lain sudah dikuasai oleh asing semua. Ini akan menimbulkan ketimpangan besar," tegasnya.
Arif kemudian mempertanyakan, apakah BI sudah memberi izin atau tidak terhadap rencana penjualan saham Bank Danamon itu. "BI harus berfikir dan berusaha menjadikan Bank Danamon sebagai asset bangsa," tegas Arif Budimanta.
Peraturan Pemerintah (PP) yang membolehkan asing memberli saham perbankan nasional hingga 99 persen, saran Arif harus diubah. Karena peraturan ini hanya akan memperbesar peluang asing memiliki bank-bank di Indonesia.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Aris Yunanto mengingatkan BI, untuk menjelaskan soal penjualan saham Bank Danamon ini ke DPR. Persoalan aksi korporasi yang dilakukan Temasek, dapat terkontrol. Jika tidak, maka akan menimbulkan persoalan serius dalam dunia perbankan nasional.
"Saya orang selalu resah dengan kebijakan yang sangat liberal, yang memberikan keleluasaan asing menguasai sector ekonomi kita. Termasuk, di dunia perbankan," tandasnya.

Penulis: Rachmat Hidayat  | 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar