Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 04 April 2012

Yusril: Argumen Politik Marwan Ja'far Ngawur


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait kritikan dari Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far kepadanya. Yusril kemudian mempersilahkan kepada Marwan Ja'far bila ingin berdebat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Yusril secara resmi mendaftarkan uji materil atas putusan paripurna DPR atas penambahan pasal 7 ayat 6a RUU APBN 2012.
Marwan menyebut langkah Yusril ini hanya mencari panggung politik saja di Mahkamah Konstitusi.
"MK itu panggung hukum dan konstitusi. Salah besar kalau Marwan katakan itu panggung politik. Marwan sudah berada pada posisi yang benar, dia telah menggunakan DPR sebagai panggung politiknya. Di MK, semua argumen politik tidak berlaku," Yusril mengingatkan Marwan Ja'far, saat dikonfirmasi tribun, Selasa (3/4/2012) kemarin.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far mengkkritisi sikap mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atas putusan paripurna DPR, terkait hasil penambahan pasal 7 ayat 6a yang mengatur kewenangan pemerintah dalam menaikkan harga BBM. Marwan menganggap, langkah Yusril adalah hal yang aneh.
"UU-nya belum ada, belum diberi nomer, bahkan belum dikirim dari DPR ke presiden agar diundangkan tapi sudah dijudicial review. Jadi di MK hanya dipanggungkan sedangkan perkaranya sama sekali belum ada. Ini soal judicial review Yusril sangat politis," kritik Marwan.
Yusril kemudian menimpali kembali pernyataan Marwan Ja'far. Tegas dikatakan, yang berlaku adalah argumen hukum dan konstitusi.
"Kalau Marwan mau ikut manggung di panggung MK, dia boleh ikut berdebat dengan ilmu dan argumen di situ. Bukan dengan argumen politik ngawur model Ja'far itu. Saya tidak mengatasnamakan rakyat menguji UU, karena sebagai advokat saya bertindak atas nama orang yang teken surat kuasa kepada saya," tandas Yusril Ihza Mahendra.

Penulis: Rachmat Hidayat  | 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar