Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 04 April 2012

Nasabah Laporkan 14 Bank Penerbit Kartu Kredit


TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. Keluhan konsumen pengguna kartu kredit kian menumpuk. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, 105 laporan masalah kartu kredit Januari-Februari 2012.
Angka ini melonjak tajam dibandingkan 68 laporan sepanjang tahun 2011.
Berdasarkan data YLKI, ada 10 masalah kartu kredit bank lokal dan bank asing di Indonesia. Masalah-masalah tersebut misalnya, tagihan kartu kredit, minim informasi dan layanan dari bank, kesalahan sistem, penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector yang tidak sesuai etika, permainan data konsumen, bunga berbunga dan denda, pembobolan kartu kredit, pemblokiran, penutupan kartu kredit yang dipersulit serta penjadwalan ulang.
Nasabah melaporkan 14 bank penerbit kartu kredit ke YLKI, yakni HSBC, Bank Permata, Citibank, Bank Danamon, Bank Central Asia (BCA), BNI, Bank Mandiri, ANZ, Bank Mega, Bank Internasional Indonesia (BII), UOB Buana, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Standard Chartered, dan CIMB Niaga. Citibank tercatat paling banyak bermasalah dengan 17 kasus, Bank Mega 15 kasus, menyusul HSBC dan UOB Buana dengan 11 kasus.
Staf Hukum YLKI, Yani Aryanti Putri menuturkan, masalah paling dominan adalah tagihan dan pembobolan. Misalnya, ada nasabah yang tidak melakukan registrasi permintaan kartu kredit, tetapi mereka terdaftar dan memiliki tagihan. "Sehingga mereka harus membayar tagihan dan ini merugikan konsumen," kata Yani, Selasa (3/4/2012). Terdaftarnya nasabah, meski belum registrasi, karena penyalahgunaan data nasabah oleh tim pemasaran, untuk mengejar target penyaluran kredit.
Masalah lain adalah, pembobolan kartu kredit. YLKI menilai, seharusnya perbankan melakukan konfirmasi kepada debitur ketika ada transaksi dengan nilai besar, misalnya Rp 5 juta-Rp 8 juta per hari. "Seharusnya bank curiga dengan transaksi itu," tambahnya. Kerugian yang terjadi pada debitur karena tidak adanya perlindungan bank.
Permasalahan klasik kartu kredit lain adalah penawaran kartu kredit maupun kredit tanpa agunan (KTA) melalui pesan singkat atau telepon yang mengganggu nasabah. Sekadar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) tengah menyusun surat edaran (SE) mengenai tata cara penawaran kartu kredit dan penagihannya. BI menjanjikan SE akan keluar Maret 2012, tetapi SE belum meluncur hingga awal April.
Maret lalu, YLKI, BI, perbankan dan konsumen melakukan forum group discussion (FGD). Ada beberapa masalah yang diselesaikan di FGD. Misalnya, penagihan di Citibank. Namun, masalah nasabah hanya selesai jika ada FGD. Ketika melapor di luar FGD, masalah sulit selesai.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha mengatakan, nasabah berhak menolak jika ada bank yang mendaftarkan nama mereka sebagai debitur kartu kredit tanpa kesepakatan nasabah. "Jika ada bank yang bermasalah dengan kartu kredit, hanya BI yang mampu memberikan tindakan langsung kepada bank tersebut," kata Steve.
Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johnsyah menuturkan, BI akan mempelajari laporan permasalahan nasabah dan bank penerbit kartu kredit oleh YLKI ini. Jika perlu, regulator akan mengadakan mediasi. Bila memang bank terbukti melakukan kesalahan, BI akan menegur atau menindak. "Kalau nasabah dirugikan, adukan saja banknya ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP)," imbuh Difi.

Editor: Budi Prasetyo  |  Sumber: Kontan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar