Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 16 Maret 2012

Kangen, Honorer DKP Gauli Mantan Istri di Hotel


TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang pegawai hononer Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon, MN (23) ditangkap petugas dari Kepolisian Resor Cirebon Kota, Rabu (14/3/2012).

Dia ditangkap di tempat kerjanya, setelah ada laporan dari mantan istrinya, E (18) yang mengaku telah diperkosa MN.
Pemerkosaan terjadi Sabtu (3/3/2012) dan Minggu (4/3/2012). Ketika itu, E tengah membeli susu untuk anaknya, namun tiba-tiba didekati MN. E pun dipaksa ikut dengan MN keliling Kota Cirebon.
Namun E menolak, sehingga MN pun mengancam, memukul, dan menjambak rambut E.
Mendapat perlakuan kasar dan dipaksa naik ke sepeda motor yang dikendarai MN, E pun ikut saja. Namun sekitar pukul 21.00, MN malah membawa E ke sebuah hotel di Kota Cirebon.
Di dalam kamar hotel itulah pemerkosaan terjadi. E dipaksa untuk melayani nafsu bejat MN dengan di bawah ancaman senjata tajam berupa kujang. Di kamar hotel itu, E diperkosa dua kali.
Esok paginya, MN keluar dari hotel bersama E. Namun dia bukannya memulangkan E ke rumahnya, malah kembali diajak keliling kota dan berakhir di rumah MN di daerah Mundu, Kabupaten Cirebon.
Di rumahnya, MN mengulangi perbuatan memerkosa E sebanyak tiga kali. Setelah puas, MN memulangkan E. Namun bukan langsung ke rumah E melainkan ke rumah keponakan E.
Atas perbuatan MN, korban pun melapor ke polisi. Akhirnya polisi menangkap MN di tempat kerjanya kemarin. MN pun akan dijerat pasal 285 KUHPidana tentang Perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, MN mengaku dirinya terpaksa memerkosa E karena masih cinta. Dia kangen terhadap E yang sudah diceraikannya selama tujuh bulan.
"Motifnya karena MN masih cinta dan kangen ke mantan istrinya. Makanya dia mendekati korban ketika membeli susu anak, lalu memaksa pergi dengan ancaman, pukulan dan jambakan di rambut," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Purwanto, di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Rabu (14/3/2012).

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Tribun Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar