Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 28 Januari 2012

Bripda Nico Dipecat karena Curi Motor Sejawat





TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Bripda Nico Susentha, anggota SPK Polres Tulangbawang diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polres Tulangbawang.
Sanksi tegas itu diputus dalam sidang kode etik yang digelar di Aula Mapolres Tuba, Jumat (27/01/12) siang.
Dalam putusannya, komisi etik yang dipimpin Kompol M Arvan menyatakan bahwa Bripda Nico Susentha terbukti bersalah melanggar kode etik dengan mencuri motor milik temannya sendiri sesama anggota polisi.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
"Setelah dilakukan sidang pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi, kami simpulkan bahwa benar pada 7 November 2010 yang lalu ditempat parkir SPK Polres telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh yang bersangkutan," terang M Arvan.
Dalam sidang kode etik itu, Nico juga tidak membantah bahwa ia telah mencuri motor milik temannya sesama anggota kepolisian Polres Tuba.
Atas kesalahan itu, Nico juga telah menjalani hukuman pidana kurungan selama tiga bulan di rutan Bawanglatak Menggala.
"Ini adalah proses untuk memberhentikan seorang polisi. Proses ini harus dilalui. Dan bagi terperiksa masih diberi kesempatan untuk banding selama jangka 7 hari," tutur M Arvan yang menjabat sebagai Wakapolres Tuba itu kepada wartawan.
Menurut Arvan, jika memang nantinya Nico mengajukan banding maka pihak Polda Lampung akan menganalisa.
"Hasil persidangan ini juga akan dikirim ke Polda Lampung untuk dianalisa. Nanti Polda Lampung yang akan mengeluarkan Surat Keputusannya," kata dia.
Menurut Arvan, Nico dinilai tidak layak dipertahankan sebagai anggota polisi karena dirinya sudah tiga kali melakukan tindak pelanggaran.
"Alasan Terperiksa melakukan tindak pencurian itu karena menurutnya, dirinya terlilit hutang," katanya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom  |  Sumber: Tribun Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar