Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 28 November 2011

Lagi, Napi Nusakambangan Kendalikan Bisnis Narkoba





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah narapidana Nusakambangan, Jawa Tengah, telah ditangkap dan kembali diganjar hukuman berat oleh pengadilan, karena mengendalikan bisnis narkotika dari balik penjara. Namun, itu tak cukup untuk memutus mata rantai maunpun menciutkan nyali napi lainnya untuk beraksi melakukan hal yang sama.

Seperti kasus yang terungkap oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum lama ini, dua orang napi Nuskambangan, Syaiful Anwar dan Hartoni bisa bertransaksi mengatur pesanan yang mereka inginkan. Dua orang kurir yang memperlancar bisnis haram keduanya ikut ditangkap.
Kedua kurir itu adalah Silvia Mayasari binti Riyanto (24 th) warga Jalan Temenggungan Ledok, Kel Kesatrian, Kec Belimbing, Malang, Jawa Timur, dan Petrus Karenda Dompas alias Rudy (39 th), warga Jalan Bougenville Perumahan SKU, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. "Ini pengembangan dari LP Nusakambangan," ujar Wakil Direktur Dit IV Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Anjan Pramuka Putra, di kantorny, Jakarta, Minggu (27/11/2011).
Anjan menjelaskan, mulanya anggotanya menangkap adanya komunikasi melalui telepon genggam yang dilakukan napi Nusakambangan bernama Syaiful Anwar, yang memesan sabu 200 gram kepada napi lainnya, Hartoni. Setelah pesanan diambil Silvia, Syaiful membatalkan pesanannya itu, karena barang berkualitas buruk. Selanjutnya, Hartoni mengganti dengan 1 kilogram sabu.
Syaiful pun memerintahkan seorang Rudy untuk mengambil 1 kg sabu tersebut. "Barang tersebut dibagi dua, masing-masing 500 gram diecer di Jakarta dan habis terjual, dan sisa 500 gram lainnya diambil Silvia untuk dibawa ke Malang," jelas Anjan.
Petugas menangkap Silvia di Stasiun Gambir, Jakpus, pada 16 Nopember 2011. Tak lama tertangkap, rupanya Rudy menelpon Silvia dan mengatakan dirinya juga sudah berada di Stasiun Gambir Akhirnya, Rudy pun ikut dibekuk.
Di rumah Silvia di Malang, petugas mendapati 210 pil ekstasi dan di rumah Rudy di Bekasi didapati 200 gram sabu.
Total barang bukti yang disita polisi, sabu seberat 500 gram, ekstasi 210 tablet, dan heroin seberat 200 gram. Kedua narkotika itu bernila Rp 981,5 juta. "Pemakai pemula yang dapat diselamatkan sebanyak 162.710 orang," kata Anjan.
Barang haram itu disembunyikan kedua kurir menggunakan kotak susu dan kopi. Ada heroin diduga barang asal Afghanistan yang dipasok melalui Nigeria. "Bisa masuk ke sini, karena menggunakan modus kapsul yang ditelan ke dalam tubuh," ujar Anjan.
Kedua kurir yang telah ditahan di Rutan Dit IV Bareskrim itu dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anjan menambahkan, bisnis dari balik LP Nusakambangan oleh kedua napi tersebut bermodal 3 hingga 4 kartu telepon (SIM Card). Mereka meminjam telepon genggam sipir dan pembesuk jika ingin bertransaksi narkotika.(Abdul Qodir)

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar