Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Senin, 28 November 2011

Dua Tempat Hiburan Buka di Malam Tahun Baru Islam





TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perpat Kabupaten Karimun menggelar aksi keliling-keliling mengamati Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka tepat pada malam tahun baru Islam, 1 Muharram 1433 hijriah, Minggu (27/11/2011) dini hari kemaren.

Dan hasilnya, dua THM yang dinilai mengangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang jadwal operasional THM saat hari besar keagamaan di Kabupaten Karimun. Mereka adalah Maximilliam dan Palapa.
"Dua tempat hiburan malam yang tetap buka itu adalah Maximillian dan Palapa," ungkap Risdyansyah, Ketua Umum DPW Perpat Kabupaten Karimun,  Minggu (27/11/2011) siang.
Seperti diketahui, Perda 5/2004 itu menegaskan bahwa tempat-tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi pada hari-hari besar keagamaan. Tahun baru Islam, 1 Muharram termasuk salah satunya.
Namun begitu, Diyan mengatakan, pihaknya tidak serta-merta melakukan aksi penutupan langsung THM yang didinilai bandel tersebut disela-sela aksi pemantauan dini hari itu. Dan memilih mencatat dan akan melaporkannya kepada pihak Pemkab dan DPRD Karimun selaku pembuat Perda No 5 Tahun 2004 tersebut.
"Meski mereka sudah mengangkangi perda, tapi kami merobah gaya kini. Jika kemaren-kemaren main tutup langsung, malam tadi kami pilih catat dan catatan itu akan kami laporkan ke Bupati dan DPRD Karimun," jelas pria yang akrab disapa Diyan Midex itu.
Diyan mengharapkan dengan laporan tersebut, Bupati dan DPRD Karimun serta Kementerian terkait memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Diyan juga minta seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk kembali intens dan komit dengan Perda tersebut. Jika Perda tentang THM itu terus saja dikangkangi maka akan menjadi preseden buruk kedepannya.
"Akan terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap produk hukum yang ditelurkan pemerintah. Akhirnya masyarakat akan bertindak sendiri di luar aturan yang ujung-ujungnya anarkis. Untuk itu siapa atau pihak mana yang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan. Agar menjadi contoh bagi yang lainnya serta menegakan rasa keadilan," katanya mengakhiri.(yah)

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Batam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar