Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 12 Oktober 2011

Kejagung Tunjukkan SPDP Tersangka Ketua KPU


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung membeberkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri untuk atas nama tersangka Abdul Hafiz Ansyari.
Surat ini sengaja ditunjukkan agar informasi mengenai status hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak simpar-siur, karena Mabes Polri membantah status tersangka, melainkan saksi untuk Hafiz.
"Akhir-akhir ini berkembang adanya dua pendapat di antara Mabes Polri dengan Kejagung, seolah-olah bahwa apa yang telah diterima dan dialami Kejagung memang tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/10).
Noor menegaskan, Kejagung telah menerima SPDP atas nama tersangka Abdul Hafiz Ansyari dan kawan-kawan. Agar publik percaya, Noor pun menunjukkan SPDP tersebut kepada wartawan. "Jangan sampai nanti dikira Pak Darmono (Wakil Jaksa Agung) menyampaikan itu tidak punya bukti dasar, mengclearkan. Kalau ini (SPDP) nggak bener ya saya nggak tahu juga," kata Noor.
Mantan Kajati Gorontalo itu mengatakan setelah SPDP itu diterima, Kejagung menerbitkan surat penujukkan Jaksa untuk mengikuti untuk memantau penyidikan hafis dkk, yang dikenal dengan P16. Surat dikeluarkan 19 Agustus 2011. "Intinya bahwa ada SPDP dan penujukkan tim jaksa untuk memantau penyidikan tersebut," kata Noor.
Mengenai persoalan kata dan kawan-kawan dalam penetapan tersangka tersebut, Noor enggan menjelaskan. Ia meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut di kepolisian. Apakah Kejaksaan mencurigai surat tersebut palsu? "Kalau mereka menyatakan surat ini tidak benar saya tidak tahu juga, tapi inilah yang diterima Kejagung," imbuh Noor sembari memperlihatkan sepucuk surat berlogo Bareskrim.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung membenarkan perihal penetapan tersangka untuk Abdul Hafiz Anshary Dkk sebagaimana SPDP yang diterima dari Bareskrim Polri
Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum, tertanggal 15 Agustus 2011 lalu. Dalam SPDP itu, Hafiz selaku terlapor, diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Namun, pihak kejaksaan belum menjelaskan kasus surat Pemilu 2009 yang menjerat mantan atasan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati itu.
Senin (10/10), lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkao status tersangka Abdul Hafiz untuk kasus ini, sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011.
Namun, hal itu langsung dibantah oleh pihak Polri melalui pernyataan Direktur I Tipidum Bareskrim, Kepala Bareskrim, hingga Kapolri. Kabareskrim Komjen (Pol) Sutarman mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka untuk kasus ini kendati telah dikirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung pun menimpali bantahan pihak Polri tersebut, dengan menunjukkan SPDP dalam sebuah jumpa pers. Di SPDP itu, jelas tertulis SPDP atas nama tersangka Abdul Hafiz Anshary dkk.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Polri melalui Sutarman tetap menyatakan belum ada tersangka untuk kasus ini. (coz/fer/wil)

Editor: Prawira Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar