Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 21 September 2011

Jangan Tertipu Iklan Jual-Beli Mobil di Koran





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya iklan jual beli mobil di koran-koran ternyata dimanfaatkan komplotan penjahat untuk memasarkan kendaraan hasil curiannya. Untuk itu, bagi anda yang akan membeli mobil sebaiknya berhati-hati, jangan mudah percaya.

Baru-baru ini, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil membongkar komplotan penipu jual beli kendaraan roda empat yang digelapkan dari leasing.
"Kami berhasil berhasil menangkap lima orang pelaku yang menjual kendaraannya melalui iklan disurat kabar. Mereka ditangkap tiga minggu yang lalu di seputaran Jakarta sementara satu orang berinisial R masih buron," jelas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suyudi Ario Seto di Jakarta, Selasa (20/9/2011).
Komplotan ini terdiri Yok (28), AW (41), Mar (34), Zar (34), dan Jon (48) dengan peran yang berbeda. Ada yang khsus menjual kendaraan dengan surat-surat palsu, ada pemalsu surat-suratnya, dan ada yang khusus mengambil kendaraan dari leasing.
"Jon bertugas membuat identitas palsu seperti kartu keluarga, rekening listrik, KTP dan surat-surat lainnya yang biasa dijadikan syarat untuk membeli kendaraan secara kredit," ungkapnya.
Setelah identitas dibuat, Zar memainkan tugasnya dengan berpura-pura sebagai orang yang hendak membeli kendaraan secara kredit. "Perusahaan leasingnya juga kena tipu, karena data-data yang dimiliki pelaku lengkap. Sementara untuk uang mukanya, Zar dibiayai AW yang bertugas sebagai penyandang dana," paparnya.
Ketika mobil sudah didapat, giliran AW yang menjalankan tugasnya. Sebagai penyandang dana, ia juga bertugas mengiklankan kendaraan tersebut di surat kabar.
Sebelum diiklankan, kendaraan pun telah dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu yang dibuat Yok. "Selain Yok, pembuatan surat palsu juga dibantu Mar. Keduanya juga yang melakukan jual beli sedangkan uang hasil kejahatan masuk ke rekening AW," tutur Suyudi.
Anggota Unit II Subdit Ranmor Ditkrimum, Polda Metro Jaya, menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan sebuah perusahaan leasing yang merasa tertipu dengan aksi komplotan AW ini.
"Ada salah satu leasing yang melapor. Pengakuannya, pada pembayaran pertama pelaku sudah enggak bayar cicilan. sampai sekarang kira-kira sudah ada 10 leasing yang kena tipu tapi baru tiga yang melapor," ungkapnya.
Kemudian polisi melakukan menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli. "Saat itu kita bertransaksi di Pondok Indah mal. Mobil yang mau dibeli Honda Accord tahun 2010 seharga Rp296 juta. Selain mobil bekas, mereka ternyata juga jual yang baru," ungkapnya.
Kini, kelima tersangka dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan, 372 tentang Penggelapan, dan 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.


Penulis: Adi Suhendi  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar