Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 21 Agustus 2011

Iran Hukum Pendaki AS

REPUBLIKA.CO.ID,TEHERAN - Iran telah menghukum dua pendaki asal Amerika selama delapan tahun penjara karena memasuki negara itu secara ilegal dan melakukan kegiatan mata-mata untuk satu badan intelejen Amerika Serikat. Demikian kata televisi negara pada Sabtu yang mengutip satu sumber pengadilan.


"Shane Bauer ... dan ... Josh Fattal, dua warga Amerika, ditahan dan dihukum masing-masing tiga tahun penjara karena masuk secara ilegal ke Republik Islam Iran," menurut televisi itu dalam laporan di lamannya.

Keduanya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dakwaan mata-mata bagi badan intelejen Amerika. Keputusan tanpa menyebut kapan amar putusan itu dibuat.

"Kasus Sarah Shroud yang telah dibebaskan dengan jaminan masih terbuka," tambah laporan itu merujuk kepada pendaki ketiga yang diadili in absentia.

Amar putusan itu diperkirakan akan menaikkan ketegangan antara Washington dan Teheran pada saat rasa permusuhan antara keduanya telah semakin dalam di bawah kepresidenan Mahmoud Ahmadinejad.

Washington telah membantah keras tudingan Teheran bahwa ketiganya adalah mata-mata dan menyerukan Republik Islam itu membebaskan Bauer dan Fattal.

Pada Sabtu Washington mengatakan pihaknya sedang mencari konfirmasi atas laporan paling akhir itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar