TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berdasarkan Telegram
Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor CP/223 tertanggal 22
Desember 2012, lembaga BUMN memberlakukan kebijakan baru terkait
pembelian tiket.
Kebijakan itu mewajibkan seluruh penumpang wajib
membeli tiket, tak terkecuali bayi dan anak-anak. Kepala Humas PT KAI
Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung Bambang Setiyo Prayitno mengatakan,
kebijakan itu berlaku pada seluruh jenis KA, termasuk KA ekonomi lokal
atau komuter Cicalengka-Padalarang.
Untuk KA lokal, tarif tiket untuk bayi sama dengan tarif dewasa,
yaitu Rp 1.500 per orang. Begitu pula dengan KA lokal AC, sambung
Bambang, tarifnya sama dengan orang dewasa.
Menurut Bambang, untuk
KA lokal baik ekonomi maupun AC, bila anak-anak usia di bawah 3 tahun
tidak memiliki tiket saat pemberangkatan, orangtua si anak wajib membeli
tiket seharga orang dewasa pada loket penjualan.
Bila petugas
baru mengetahuinya di dalam kereta, jelas Bambang, orangtua si anak
bakal terkena suplisi (membeli tiket di dalam kereta) seharga tarif
orang dewasa.
"Sedangkan bagi anak-anak di bawah 10 tahun yang
saat di dalam kereta ternyata tidak memiliki tiket, akan diturunkan pada
kesempatan pertama atau stasiun terdekat," papar Bambang di tempat
kerjanya, Senin (7/1/2013).
Sedangkan untuk KA jarak jauh dan
menengah, bayi yang berusia di bawah 3btahun bias membayar 10 persen
tarif orang dewasa. Namun, bayi itu tidak mendapat kursi.
"Artinya,
orangtuanya harus memangku bayinya. Kalau ingin mendapat kursi, wajib
membeli tiket seharga orang dewasa," terang Bambang.
Bila petugas
menemukan anak usia di atas 3 tahun tapi masih belum 10 tahun tidak
memiliki tiket saat di dalam kereta, orangtua yang bersangkutan wajib
membayar suplisi.
"Besarnya, jika tidak mendapat kursi senilai 10
persen orang dewasa. Bila ingin mendapat kursi, tarifnya seharga orang
dewasa," tuturnya.
Bambang menyatakan, pemberlakuan kebijakan
bertujuan memudahkan pendataan penumpang. Juga, untuk mempermudah para
penumpang memperoleh jaminan asuransi. Menurut Bambang, klaim asuransi
hanya bagi pemegang tiket.
"Untuk itu, bayi pun harus memiliki tiket," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar