Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Selasa, 08 Januari 2013

PT KAI Wajibkan Bayi Beli Tiket

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berdasarkan Telegram Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor CP/223 tertanggal 22 Desember 2012, lembaga BUMN memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian tiket.

Kebijakan itu mewajibkan seluruh penumpang wajib membeli tiket, tak terkecuali bayi dan anak-anak. Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung Bambang Setiyo Prayitno mengatakan, kebijakan itu berlaku pada seluruh jenis KA, termasuk KA ekonomi lokal atau komuter Cicalengka-Padalarang.
Untuk KA lokal, tarif tiket untuk bayi sama dengan tarif dewasa, yaitu Rp 1.500 per orang. Begitu pula dengan KA lokal AC, sambung Bambang, tarifnya sama dengan orang dewasa.
Menurut Bambang, untuk KA lokal baik ekonomi maupun AC, bila anak-anak usia di bawah 3 tahun tidak memiliki tiket saat pemberangkatan, orangtua si anak wajib membeli tiket seharga orang dewasa pada loket penjualan.
Bila petugas baru mengetahuinya di dalam kereta, jelas Bambang, orangtua si anak bakal terkena suplisi (membeli tiket di dalam kereta) seharga tarif orang dewasa.
"Sedangkan bagi anak-anak di bawah 10 tahun yang saat di dalam kereta ternyata tidak memiliki tiket, akan diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat," papar Bambang di tempat kerjanya, Senin (7/1/2013).
Sedangkan untuk KA jarak jauh dan menengah, bayi yang berusia di bawah 3btahun bias membayar 10 persen tarif orang dewasa. Namun, bayi itu tidak mendapat kursi.
"Artinya, orangtuanya harus memangku bayinya. Kalau ingin mendapat kursi, wajib membeli tiket seharga orang dewasa," terang Bambang.
Bila petugas menemukan anak usia di atas 3 tahun tapi masih belum 10 tahun tidak memiliki tiket saat di dalam kereta, orangtua yang bersangkutan wajib membayar suplisi.
"Besarnya, jika tidak mendapat kursi senilai 10 persen orang dewasa. Bila ingin mendapat kursi, tarifnya seharga orang dewasa," tuturnya.
Bambang menyatakan, pemberlakuan kebijakan bertujuan memudahkan pendataan penumpang. Juga, untuk mempermudah para penumpang memperoleh jaminan asuransi. Menurut Bambang, klaim asuransi hanya bagi pemegang tiket.
"Untuk itu, bayi pun harus memiliki tiket," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar