REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Gelandang Chelsea John Obi Mikel dijatuhi
hukuman larangan bermain untuk tiga pertandingan dan denda sebesar 60
ribu pounds akibat kasus yang terjadi saat The Blues kalah 2-3 dari Manchester United (MU) di Stamford Bridge di ajang Liga Primer Inggris beberapa waktu lalu.
Saat
itu, Mikel mengaku mendapatkan pelecehan rasial dari wasit Mark
Clattenburg dan memutuskan mengadukan perlakuan tersebut. Akan tetapi
belakangan tuduhan terhadap wasit berusia 36 tahun itu tak terbukti.
Dalam
pernyataannya, FA mengungkapkan Mikel mengakui mengancam dan/atau
melecehkan dan/atau menggunakan kata-kata dan/atau menghina ofisial
kamar di ganti pada akhir pertandingan yang dimainkan di Stamford Bridge
pada 28 Oktober.
"Pemain Chelsea John Obi Mikel mendapat
skorsing tiga pertandingan yang akan segera berlaku dan denda 60.000
pounds menyusul proses persidangan Komisi Regulator Independen pada hari
ini," kata FA.
"Ketua Komisi Regulator Independen Christopher
Quinlan QC menekankan bahwa Komisi Regulator Independen menerima, begitu
pula FA, bahwa saat ia mengancam wasit sang pemain benar-benar meyakini
bahwa wasit melakukan pelecehan rasial terhadapnya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar