TRIBUNEWS.COM, SURABAYA - Mantan karyawan salah satu
Bank swasta, Bismo Heru Prasetyo (32), Warga Perumahan Wisma Lidah
Kulon Blok A/78 Surabaya ditangkap lantaran menjual jasa pembuatan
identitas penduduk palsu.
Selama satu tahun Heru membuka usaha
pemalsuan KTP dan KSK, yang dipergunakan untuk Kredit Tanpa Agunan
(KTA). Selain itu, kredit bank, juga untuk mengajukan kredit di
departemen store.
"Tersangka ini memalsukan identitas seperti KSK
dan KTP, biasanya digunakan untuk mengajukan kredit," kata Iptu M
Solikhin Fery, Selasa (16/10/2012).
Menurut Fery, pelanggan
tersangka biasanya mereka yang sudah diblacklist oleh pihak Bank.
Siasatnya, tersangka merubah sedikit identitas pelanggannya. Misalnya,
nama Arri hanya diubah Ari. Sehingga ketika dicek di bank, tidak muncul
nama Arri yang telah diblacklist.
Fery menjelaskan, garapan KTP
dan KSK palsu dari tersangka cukup halus. Tidak terlihat jika KTP dan
KSK tersebut palsu. Tarifnya Rp 1 juta untuk membuat dua KTP palsu dan
satu KSK. Biasanya yang datang pada tersangka adalah pasangan suami
istri.
"Di komputer tersangka, memiliki master KTP dan KSK, hanya tinggal ganti foto, lalu KTP itu dicetak," kata Fery.
Selain
memalsukan KTP dan KSK, tersangka juga memalsukan stempel, yang
digunakan untuk pengajuan kredit, seolah-olah memiliki kerjasama dengan
perusahaan tertentu.
"Selain menerima order dari orang lain,
tersangka juga memalsukan identitas untuk dirinya sendiri yang digunakan
untuk mengajukan kredit," tambah Fery.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar