TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim PN Bekasi, Puji
Wijayanto alias PW, mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 11 juta untuk
membeli narkoba di tempat karaoke Illigals Hotel and Club, dengan
ditemani empat perempuan penghibur.
Dari tempat karaoke itu, PW membeli 20 butir inex dan beberapa gram sabu menggunakan uangnya sendiri.
"Inex (ekstasi) Rp 300 ribu per biji, (PW) ambil 20. Dari Illigals.
Inex sama sabu Rp 7,5 juta, room-nya Rp 3,5 juta," ujar hakim PW di
kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012).
PW mengaku pesta narkoba bersama empat perempuan itu adalah untuk
menyambut dua teman lamanya, yang seorang di antaranya berasal dari
Jayapura. Sebab, ia mengaku pernah 2,5 tahun tinggal di Jayapura.
Ia pun mengakui telah mengonsumsi sebagian pil inex tersebut.
Petugas BNN menciduk sang hakim bersama dua temannya, serta empat
perempuan penghibur saat pesta narkoba di ruang karaoke 331 Illigals
Hotel and Club, kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa
(16/10/2012) petang.
Kini, sang hakim bersama enam orang itu menjalani pemeriksaan di kantor BNN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar