TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polisi masih kesulitan
menertibkan maraknya becak gowes di jalanan Kediri, Jawa Timur.
Masalahnya, dasar hukum penertiban becak gowes belum ada.
"Polisi
dapat menertibkan becak gowes jika ada dasar peraturan yang dikeluarkan
oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri," kata AKP Surono, Kasubag Humas
Polres Kediri Kota, Kamis (30/8/2012).
Becak gowes, lanjut Surono,
sebenarnya tidak boleh digunakan di jalanan umum yang ramai. Becak
gowes hanya cocok digunakan di tempat wisata, yang arus lalu lintasnya
tidak ramai.
"Becak gowes hanya cocok digunakan di tempat rekreasi, bukan di jalanan umum," jelasnya.
Sejauh
ini, papar Surono, belum ada pembahasan terkait semakin maraknya becak
gowes di jalanan. Pelarangan becak gowes harus dibahas bersama instansi
terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas.
Sejak becak
gowes marak digunakan untuk sarana rekreasi masyarakat di Kota Kediri
mulai awal Ramadan lalu, sudah beberapa kali terjadi insiden kecelakaan.
Semua
kecelakaan yang melibatkan becak gowes terjadi pada malam hari.
Terlebih, becak gowes tidak dilengkapi lampu penerangan yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar