TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahd Arafiq, tersangka
kasus suap pembahasan percepatan infrastruktur daerah (PPID), setuju
jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Haris Surahman menjadi
tersangka.
Namun, Ketua Bidang Kepemudaan MKGR tetap menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad.
"Kalau
hakim sudah bicara seperti itu, saya tidak bisa bicara lah. Saya
serahkan semuanya ke penyidik KPK," kata Fadh di Kantor KPK, Kamis
(30/8/2012).
Fadh takut dianggap ikut campur, atau punya kepentingan agar politisi Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nanti dianggap saya intervensi," imbuhnya.
Meski begitu, Fadh yakin KPK bakal menjerat Haris sebagai tersangka.
"Intinya,
sejak saya menjalani hukuman di KPK, benar-benar pasal 55 kepakai benar
di sini, bersama-sama," tutur anak pedangdut A Rafiq.
Pasal 55 yang dimaksud Fadh adalah pada KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama.
Sebelumnya,
seusai diperiksa pada Senin (9/4/2012) lalu, Fadh menuding keterlibatan
Haris dalam kasus PPID. Fadh mengaku heran mengapa Haris belum
ditetapkan sebagai tersangka.
"Haris sangat dekat dengan saya, dan
saya tidak ada urusan dengan Wa Ode. Saya kaget ketika Haris belum
ditetapkan sebagai tersangka," tutur Fadh kala itu.
Fadh juga
menuding Haris sebagai broker proyek di DPR. Untung melanggengkan sepak
terjangnya sebagai broker, Haris memiliki akses khusus.
"Dia broker di DPR. Dia sampai saat ini memiliki utang pada saya. Dia hebat, dia punya jalur yang hebat," ucapnya.
Namun, dalam berbagai kesempatan, Haris membantah tudingan itu.
Kasus ini berawal dari penetapan tersangka terhadap mantan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati.
Oleh
KPK, Wa Ode diduga menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris.
Pemberian uang diduga agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta
Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.
Diduga uang itu milik Fadh
yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda,
serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.
Uang dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer, pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.
Fadh
dan Haris menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu, lantaran Wa Ode
tak dapat merealisasikan janjinya memperjuangkan daerah itu agar
mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Sementara,
pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang
diakomodasi, yakni Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp
24,75 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar