TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya
sudah resmi berbagi tugas dengan Mabes Polri, dalam menangani kasus
dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Namun,
menurut Bambang, KPK tetap menangani pejabat Polri yang berada di level
perwira tinggi sekelas mantan Dir Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, yang
kini menjabat Gubernur Akpol Semarang.
"High level, DS dan
kawan-kawan, perwira tinggi, jadi penanganan KPK. Polri bagiannya
panitia pengadaan," ujar Bambang di Kantor KPK, Selasa (31/7/2012)
malam.
Bambang membantah penanganan kasus tersebut akan mengalami
kendala besar. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus didasari
optimisme.
"Kekhawatiran KPK? Pemberantasan korupsi dibangun dari optimisme. Optimisme perlu dihidupkan terus," tegasnya.
KPK
menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan alat simulator SIM, di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Sedangkan Polri juga menangani kasus serupa tahun anggaran 2010.
KPK
dan Polri juga sepakat berbagi barang bukti. Artinya, jika Polri butuh
bukti yang saat ini ada di KPK untuk penyelidikan, KPK akan menyerahkan
kepada Polri, begitu pula sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar