TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diizinkan membawa barang bukti,
yang disita dari kantor Korlantas Polri. Itu terealisasi setelah
tercapai kesepakatan antara pimpinan KPK dan pimpinan Mabes Polri.
Pantauan Tribunnews.com, lima mobil penyidik KPK yang membawa barang bukti mulai tiba di markas KPK, Selasa (31/7/2012) sekitar pukul 19.40 WIB.
Penyidik yang memakai rompi krem bertuliskan KPK, keluar dari mobil sambil membawa sekitar 30 kardus warna cokelat yang disegel.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan
barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator ujian SIM,
telah dibawa ke markas KPK.
Menurut Bambang, Mabes Polri akhirnya mengizinkan penyerahan barang
bukti, setelah mempertimbangkan beberapa alasan KPK. Salah satunya,
lantaran KPK butuh barang bukti untuk mempercepat pengusutan kasus.
"KPK butuh kecepatan, ada tenggang waktu. Akhirnya dipilih dan
dipilah mana yang relevan dengan alat bukti KPK," ungkap Bambang di
kantornya, Selasa malam.
Bambang juga menjelaskan alasan mengapa Mabes Polri sempat menahan barang bukti yang disita KPK, dari operasi penggeledahan.
Polri beralasan, sebagian barang bukti yang disita KPK juga
dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi serupa yang sudah lebih dulu
ditangani Polri.
KPK telah mengusut kasus dugaan proyek korupsi pengadaan simulator
kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011,
sejak Januari 2012.
KPK menemukan indikasi kerugian negara, dalam proyek pengadaan
senilai Rp189 miliar. Kerugian negara dalam proyek pengadaan yang
ditangani Polri, diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap
penyidikan, dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko
Susilo.
Perwira tinggi polisi yang kini menjabat Gubernur Akpol, diduga
melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda
paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar