TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus dugaan
korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Karena itu, KPK baru akan memeriksa Irjen Djoko Susilo, saat bukti-bukti yang sudah dimiliki dari beberapa saksi sempurna.
"Jadi,
bukan soal lama, tapi kedalaman mempelajari menjadi standar di KPK.
Sehingga, ketika memeriksa seseorang tersangka, bahannya sudah komplit,
detail, dan komprehensif," kata Walil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa
(28/8/2012).
Selain Djoko, KPK telah menjerat tiga tersangka lain, dalam kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Ketiganya
adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo
Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia, dan Budi Susanto dari PT
Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar