TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran Direktorat
Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan
barang bukti ganja seberat empat kilogram hasil tangkapan di Jebres,
Surakarta, 30 Juni lalu.
Pemusnahan narkoba ganja golongan I itu merupakan yang pertama kali dalam tahun 2012.
"Ini yang terbesar yang pernah kami musnahkan," kata Direktur Narkoba
Polda Jateng Kombes Pol Jhon Turman usai memusnahkan ganja, Senin
(16/7/2012).
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Ditnarkoba Polda Jateng menunjukkan
kepada para unsur muspida yang hadir bahwa tangkapannya bukan rekayasa.
Masing-masing bungkus diambil sampel dan diletakkan di atas kertas.
Lalu, sampel itu ditetesi methanol. Cairan yang merembes ke kertas
berwarna ungu, warna itulah indikator bahwa ganja itu asli.
Ia mengatakan, ganja itu ditangkap dari tangan Sri Wahyuni, warga
Solo. Dalam penyelidikan diketahui bahwa ia mendapat perintah dari kakak
iparnya berinisial J, narapidana di Lapas Klas II Pekalongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar