TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada hal yang dikecualikan BPK sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya dalam Laporan Keuangan.
Demikian diungkapkan Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara III, J
Widodo H Mumpuni dalam Media Workshop yang bertemakan "Menjawab
Keingintahuan Publik tentang Opini BPK" di Gedung BPK RI, Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).
Pengecualian pertama BPK dalam Laporan Keuangan Kemenpora adalah
pemberian bantuan atau Program Kepemudaan dan Keolahragaan sebesar Rp
2,6 triliun dengan jumlah penerima bantuan 2.829.
"Dari realisasi penyaluran bantuan tersebut, 1.857 penerima bantuan
senilai Rp 1,8 triliun atau 71,05 persen tidak menyampaikan
pertanggungjawaban penggunaan dana bantuanannya," kata Widodo.
Menurut dia, pemantauan penggunaan dana bantuan belum dilakukan
secara memadai oleh Kemenpora, sehingga realisasi penggunaan dana
bantuan tidak dapat diyakini kewajarannya oleh BPK.
Kemudian pengecualian Lapoan Keuangan Kemenporan yang kedua adalah
pengadaan realisasi perjalanan dalam negeri senilai Rp 234 miliar.
BPK mengatakan bahwa terdapat ketidakpatuhan dari Kemenpora dalam
mencairkan biaya perjalanan dinas karena tidak didukung dengan dokumen
pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dukungan perjalanan dinas yang tersedia tidak memungkinkan BPK
melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai kewajaran atas realisasi
belanja perjalanan tahun 2011," ungkap Widodo.
Kemudian pengecualian BPK yang terakhir atas Lapoan Keuangan
Kemenpora adalah persedian sebesar Rp 72,7 miliar. Menurut Widodo dari
persediaan itu terdapat persedian senilai Rp 2 miliar pada Sentra
Pelayanan dan Rehabilitasi tidak ditemukan titiknya sehingga tidak dapat
diyakini kewajarannya.
Dalam penentuan opini WDP dari BPK terhadap Kemenpora, dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak memasukkan kasus Hambalang dan SEA Games.
Menurut Widodo, pada saat BPK harus menyampaikan opini pemeriksaan
terhadap kedua hal tersebut belum selesai, sehingga untuk Laporan
Keuangan Hambalang dan SEA Games dikeluarkan sementara menunggu
selesainya pemeriksaan BPK.
"Dalam laporan kami bahwa laporan (BPK) tidak memasukan hal-hal yang
menyangkut Hambalang dan SEA Games. Jadi hal itu tidak masuk dalam hal
ini," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar