Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Rabu, 14 November 2012

Terdakwa Cabul Minta Divonis Bebas

TRIBUNNEWS.COM,AIRMADIDI - Terdakwa Bobby Katuuk yang di didakwa atas perkara cabul terhadap sebut saja Bunga (16) dalam pembacaan pledoi (pembelaan) meminta di vonis bebas.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Lucky Kalalo, SH pada Tribun Manado, Selasa (13/11/2012).
Pembacaan pledoi dibacakan pada persidangan sebelumnya satu pekan lalu. Dalam isinya terdakwa menjelaskan bahwa perbuatan cabul seperti yang dilaporkan keluarga korban sama sekali tidak pernah dilakukannya.
"Terdakwa minta vonis bebas karena dia (terdakwa) tidak mengakui perbuatannya. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada saksi dalam peristiwa tersebut," jelas Kalalo.
Lanjut Kalalo, pada sidang lanjutan yang dilangsungkan, menggagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang diajukan sebelumnya. Dalam tanggapan tersebut JPU menyampaikan masih tetap pada tuntutan sebelumnya.
"Tuntutan JPU delapan tahun penjara, dan tanggapannya masih tetap seperti itu," tambah Kalalo.
Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/11/2012) mendatang. Sidang lanjutan tersebut mengagendakan duplik dari terdakwa atau tanggapan balik atas tanggapan JPU dari hasil replik atau pledoi terdakwa.
Duplik merupakan pemberian kesempatan terakhir kepada terdakwa dalam memberikan tanggapan JPU, sebelum diputuskan hasil sidang akhir.
Ketika dikonfirmasi kepada JPU, Joice Citra membenarkan jika tuntutan hukum kepada terdakwa Bobby Katuuk delapan tahun penjara. Hal tersebut disesuaikan dengan perbuatannya yang dikenakan Pasal 81 ayat 2 KUHP tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tuntutan delapan tahun penjara sebagaimana Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat 2 KUHP tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar