Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Minggu, 11 November 2012

Polri Setengah Hati Tindak Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Utara (Sulut) Pdt Billy Johanis menyatakan, Polri masih setengah hati dalam menindak anggotanya yang menjual dan memakai narkotika.

"Masih setengah- setengah," katanya kepada Tribun di Kawasan Boulevard Manado, Sabtu (10/11/2012) sore.
Salah satu contoh ketidaktegasan aparat Polri dalam menindak anggotanya, adalah kasus Kompol AS, oknum Kasat Serse Polres Bolmong yang ternyata adalah bandar narkotika.
Kasus yang terjadi tiga tahun silam, heboh dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga naik meja hijau.
"Waktu itu, ia divonis hakim PN Manado dengan tiga tahun penjara," ungkap Billy.
Banding di tingkat kasasi, AS dapat korting hukuman, dari tiga tahun menjadi satu tahun enam bulan. Bukannya dipecat, AS hanya 'diasingkan' ke Polda Maluku.
"Padahal, UU Kepolisian jelas menyebut, anggota yang divonis lebih dari tiga bulan harus dipecat," ujarnya.
Ini ironis, karena ada anggota polisi berpangkat rendah yang dipecat hanya gara- gara peran sepele dalam mengedarkan narkoba.
"Penegakan hukum masih tebang pilih," ucapnya.
Tentang upaya Polda Sulut yang menangkapi sejumlah tersangka pembawa narkotika, termasuk tiga warga asing, Billy angkat jempol.
"Memang sudah baik," cetusnya.
Hanya, Billy mengingatkan, penangkapan yang berlangsung dramatis tidak berakhir klise. Sempat terang benderang di awalnya, jalannya kasus ini mulai kabur.
Billy mempertanyakan tentang belum diadakannya pemusnahan narkotika jenis sabu dan heroin, yang dibawa tiga warga asing asal Afrika Selatan dan Thailand.
"Mengapa belum dimusnahkan sabu seberat 4,9 kilo dan heroin seberat 2,2 kilo itu?" tanyanya.
Dua hal yang terjadi di Polda Sulut, paparnya, bukan tidak mungkin terjadi di polda lain.
"Selain dua masalah itu, masih banyak lagi masalah yang terjadi, untuk itu Polri harus berbenah," sarannya.
Sementara, sebanyak 30 kasus narkotika diungkap Direktorat Narkotika Polda Sulut, selama Januari-September 2012.
Data resmi dari Direktorat Narkoba Polda Sulut, pengungkapan terbanyak terjadi pada April, yaitu sembilan kasus. Disusul pada Agustus (7) dan Juni (5).
Dari 30 kasus, polisi mengamankan 39 tersangka, termasuk tiga warga asing asal Afrika Selatan dan Thailand yang ditangkap berturut-turut pada Agustus dan September 2012.
Para tersangka kasus narkotika, sebanyak 30 di antaranya berusia di atas 30 tahun. Sisanya, berusia antara 20 hingga 29 tahun.
Untuk tingkat pendidikan serta pekerjaan, kebanyakan tersangka adalah lulusan SMA, yaitu sebanyak 34 orang. Sedangkan yang sarjana hanya tiga orang.
Yang mengejutkan, dari antara para tersangka, terdapat empat orang PNS. Sisanya adalah pekerja swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar