Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Sabtu, 20 Oktober 2012

Mesum di Masjid, Pasangan Selingkuh Terancam 2 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM – Na dan Kh, pasangan selingkuh yang pekan lalu dipergoki bermesraan di dalam mobil yang terparkir di salah satu masjid Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal 281 ayat (1) huruf e KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Deky Hermansyah. Jumat (19/10/2012) siang, Deky ikut mendampingi Kapolsek, Camat, dan Danramil Gondanglegi menemui para pendemo dari Desa Sukosari, Gondanglegi, yang mendesak agar Na dan Kh ditangkap. Menurutnya, kasus tersebut mulai kini akan ditangani oleh Penyidik Polsek Gondanglegi, dengan tetap dibackup oleh Polres Malang.
Deky menyebutkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan perwakilan warga, telah tercapai kata sepakat bahwa masyarakat akan sepenuhnya menyerahkan masalah ini ke kepolisian.
“Kami berterima kasih karena masyarakat melaporkan ini ke kepolisian. Karena itu kami mengimbau masyarakat tidak bertindak sendiri. Biarkan petugas kepolisian yang menanganinya. Kami percaya masyarakat Gondanglegi patuh hukum kok,” kata Deky.
Ditegaskannya pula, polisi akan menanggapi laporan dari masyarakat dengan melakukan penindakan hukum terhadap Na dan Sh. Kendati demikian, diakuinya bahwa hingga hari ini pihaknya belum berhasil menangkap pasangan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar