Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami

Jumat, 21 September 2012

Ketua KPUM Dituding Gelapkan Rp 8 Miliar

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN--Ketua Umum Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) T Ferdinan Simangunsong dituding menggelapkan uang anggota koperasi Rp 8 miliar.

Akibatnya, Ferdinan dilaporkan ke Mabes Polri oleh Halason Rajagukguk dalam laporan polisi nomor: LP/553/VII/2012/Bareskrim tertanggal 10 Juli 2012 yang diterima Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi. Namun Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dan memeriksa keterangan saksi pelapor. "Ya, hari ini kami mulai penyelidikan setelah menerima pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Tadi kita sudah memeriksa saksi pelapor, Halason Rajagukguk," kata Rudi di Mapolda Sumut, Kamis (20/9/2012).
Ia mengatakan ke depan, pihaknya akan memanggil pihak terlapor, T Ferdinan Simangungsong untuk dimintai keterangan. Halason Rajagukguk didampingi pengacaranya, Parlindungan Tamba usai diperiksa penyidik, membeberkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Halason mengaku mewakili anggota KPUM mengadu ke Mabes Polri.
Diceritakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Menurutnya, uang yang digelapkan itu adalah uang simpanan wajib yang dikutip dari anggota sebanyak Rp 2000 per hari. Menurut penjelasan semula, dana yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk membangun kantor baru di Jalan SM Raja Meda, pada Mei 2012.
"Tapi sampai waktu yang ditentukan, pembangunan kantor baru tidak jelas. Hingga para anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan itu dibuat kemana. Ada lebih 5.000 anggota KPUM yang beroperasi di Medan. Semua wajib membayar Rp 2.000 per hari. Jika dikalikan selama lima tahun, dana yang terkumpul sudah miliaran," katanya.
Ia mengaku sudah pernah mempertanyakan dana simpanan itu secara baik-baik kepada ketua umum KPUM. Namun jawaban yang diterima tidak memuaskan. "Alasannya masih di bank, tapi rekeningnya tidak pernah ditunjukkan," ujarnya.
Selain meminta keterangan pelapor, juga penyidik memintai keterangan dua saksi, Binsar Sibarani dan Rayana Simanjuntak. Mereka dimintai keterangan di lantai II gedung Ditreskrimum Polda Sumut sejak pukul 11.00 WIB hingga sore.
Rajagukguk dan dua saksi lain, mengimbau seluruh anggota KPUM untuk bersama-sama menuntut hak keanggotaan simpanan wajib usaha dan simpanan lainnya yang seharusnya diberikan pengurus koperasi kepada anggota. "Saya berharap semua anggota KPUM sama-sama mendukung tindakan ini," ajaknya.
Namun Ferdinan membantah menggelapkan uang simpanan senilai Rp 8 miliar.
"Iya memang ada simpanan. Tapi kita tidak menggelapkan uang. Lagian kasus itu kan pernah dilaporkan ke Polda Sumut kemudian ditolak. Makanya orang itu mengadu ke Mabes Polri," kata Ferdinan saat dikonfirmasi via selularnya Kamis malam.
Walau tidak ingin detail menjawab pertanyaan Tribun, Ferdinan mengaku siap bila dipanggil penyidik Polda untuk memberikan keterangan. "Kita siap, kenapa tidak berani. Kalau dipanggil saya datang," ujarnya, sembari menyebut pembangunan gedung sudah dibatalkan sesuai rapat April lalu.
Ferdinan juga sempat mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan pada anggota.
"Sudah kita kembalikan uangnya," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar